PROSES PENGEMBALIAN ASET KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Korupsi di Indonesia dari hari ke hari semakin mengakar, bahkan ada yang
menyebutnya sudah membudaya. Ibarat penyakit, korupsi di Indonesia sudah
menjadi penyakit kronis yang mana terhadap penderitanya harus segera dilakukan
amputasi. Praktik korupsi terjadi hampir pada semua lapisan birokrasi, baik
eksekutif, yudikatif, maupun legislatif serta telah menjalar pula ke dunia usaha.
Meluasnya praktik korupsi telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar
terhadap keuangan dan perekonomian negara. Sedemikian besarnya uang negara
yang dinikmati oleh para koruptor telah mengakibatkan dirampasnya hak-hak
ekonomi dan masa depan rakyat Indonesia. Tindak pidana korupsi termasuk
dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), karena tindak pidana
korupsi adalah kejahatan terhadap kesejahteraan bangsa dan negara yang ditandai
dengan hilangnya aset negara yang akan digunakan untuk kepentingan dan
kesejahteraan rakyat. Untuk itu, pengembalian kerugian negara melalui
perampasan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan bagian terpenting dan
strategis dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah apakah proses
pengembalian asset kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi telah
diatur dalam hukum pidana di Indonesia, dan apakah proses pengembalian aset
kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi melalui instrumen hukum
perdata harus menunggu putusan pidana yang telah In Kracht.
Adapun tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui proses
pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi telah diatur
dalam hukum pidana dan untuk mengetahui proses pengembalian aset kerugian
keuangan negara dalam tindak pidana korupsi melalui instrumen hukum perdata
harus menunggu putusan pidana yang telah In Kracht.
Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang
bersifat yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan adalah
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konsep (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis
menggunakan dua jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer dan bahan
xii
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
htttp://unej.library.ac.id/
hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode
deduktif.
Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama adalah bahwa proses
pengembalian aset kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sudah
diatur dalam hukum pidana di Indonesia yaitu dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UUPTPK). Dan yang kedua adalah bahwa proses pengembalian
aset kerugian negara akibat tindak pidana korupsi melalui intrumen hukum
perdata ada dua kategori yaitu, gugatan perdata yang harus menunggu putusan
pidana yang telah In Kracht terlebih dahulu apabila gugatan perdata atas dasar
putusan bebas dan gugatan perdata terhadap hasil korupsi yang belum dikenai
perampasan, dan gugatan perdata yang tidak harus menunggu putusan pidana
yang telah In Kracht terlebih dahulu apabila gugatan perdata atas dasar tidak
cukup unsur bukti dan gugatan perdata atas dasar meninggalnya tersangka atau
terdakwa.
Saran yang diajukan penulis dalam skripsi ini adalah agar para penegak
hukum dalam menegakkan hukum khususnya tindak pidana korupsi tidak
pandang bulu dan selalu menjunjung tinggi undang-undang yang telah ditentukan,
dan perlu dilakukan kerjasama antara lembaga-lembaga pada tataran kebijakan
(DPR-RI), tataran praktis (KPK), dan tataran akademis (Perguruan Tinggi) untuk
mengkonsolidasikan tentang pengetahuan dan konsep pengembalian aset (Asset
Recovery) kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi kepada para
mahasiswa sebagai penerus bangsa agar kedepannya masalah korupsi dapat
terselesaikan dengan baik dan bijaksana.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]