Show simple item record

dc.contributor.authorHendrik Setio Fambudi
dc.date.accessioned2014-01-22T04:53:31Z
dc.date.available2014-01-22T04:53:31Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM050710101127
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20790
dc.description.abstractAsas spesialitas, yaitu asas yang menghendaki bahwa Hak Tanggungan hanya dapat dibebankan atas tanah yang ditentukan secara spesifik. Dianutnya asas spesialitas oleh Hak Tanggungan dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 Ayat (1) huruf e UUHT. Pasal 8 UUHT menentukan bahwa pemberi Hak Tanggungan harus mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan dan kewenangan tersebut harus ada pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan. Ketentuan ini hanya mungkin terpenuhi apabila obyek Hak Tanggungan telah ada dan telah tertentu pula tanah itu tanah yang mana. Didalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) UUHT disebutkan: “Ketentuan ini menetapkan isi yang sifatnya wajib untuk sahnya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Tidak dicantumkannya secara lengkap hal-hal yang disebut pada pada ayat ini dalam APHT mengakibatkan akta yang bersangkutan batal demi hukum. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memenuhi asas spesialitas dari Hak Tanggungan, baik mengenai subyek, obyek maupun utang yang dijamin” Asas spesialitas tidak berlaku sepanjang mengenai benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang baru akan ada dikemudian hari. Metode penulisan merupakan hal yang sangat penting dalam melakukan penelitian hukum yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsipprinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hokum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Sehingga pada akirnya dapat ditarik suatu kesimpulan yang dapat dipertanggungjwabkan secara ilmiah. Metode yang tepat diharapkan dapat memberikan alur pemikiran secara beruntun dalam usaha pencapaian pengkajian. Adapun metode yang digunakan adalah sebagai berikut :Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji norma hukum positif. Dalam arti bahwa penelitian yang dilakukan oleh penulis dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Metode pendekatan masalah yang akan dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan undang-undang (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan analisis dan pembahasan masalah yang telah dilakukan dan diuraikan secara mendalam, kesimpulan yang dapat ditarik sebagai berikut: Bahwa dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan harus memuat nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan, domisli pihak-pihak, penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin, nilai tanggungan serta uraian yang jelas tentang Obyek Hak Tanggungan. Bahwa di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib dicantumkan uraian yang jelas mengenai Obyek Hak Tanggungan serta dibuat oleh dan dihadapan Pejabat pembuat Akta Tanah yang berwenang. Saran penulis, Dalam penerapan asas spesialitas fihak debitur wajib melengkapi serta meneliti syarat spesialitas dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan agar APHT yang bersangkutan tidak batal demi hukum. Pihak debitur sebaiknya menguraikan serta menjelaskan Obyek Hak Tanggungan secara jelas yang ditunjukan dalam APHT yang merupakan syarat wajib dalam pembuatan APHTen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101127;
dc.subjectAKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGANen_US
dc.titleASPEK HUKUM ASAS SPESIALITAS DALAM AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record