dc.description.abstract | Pelanggaran Negara atas kewajiban yang telah diberikan Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945) ataupun Kovenan Internasional terhadap hal
mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu dengan memberikan dampak diskriminasi
terhadap hak atas pendidikan warga negara yang terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang
tidak sesuai dengan konsep hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial, dan
budaya (ekosob) , menandakan bahwa hal ini adalah suatu tindakan yang sangat
merugikan seluruh aspek bangsa. Dengan dipermasalahkannya berbagai klausul
yang ada di dalamnya melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, seperti dengan hal nya dalam Putusan
Nomor 5/PUU-X/2012, maka perlu dipertanyakan kembali bagaimana eksistensi
negara terhadap pemenuhan hak tersebut. Berdasarkan uraian diatas penulis
mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi
dengan judul Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUUX/
2012 Atas Pemenuhan Hak Dasar Pendidikan Yang Tidak Diskriminatif
Berdasarkan Konsep Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Permasalahan yang
diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai bagaimana kesesuaian Ratio
Decidendi dalam putusan a quo dengan konsep hak ekosob serta mengenai
permasalahan unsur-unsur yang seharusnya mengandung implementasi hak
ekosob dalam UU Sisdiknas. | en_US |