PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DAN IJARAH PADA KONGSI PEMILIKAN RUMAH SYARIAH (KPRS) DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA TBK. KANTOR CABANG JEMBER
Abstract
Skripsi berjudul ”PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DAN IJARAH
PADA KONGSI PEMILIKAN RUMAH SYARIAH (KPRS) DI PT. BANK
MUAMALAT INDONESIA TBK. KANTOR CABANG JEMBER” berlatar
belakang pada sistem ekonomi berdasarkan nilai Islam (Syariah) dengan
mengangkat prinsip-prinsipnya ke dalam Sistem Hukum Nasional. Prinsip
tersebut adalah prinsip syariah yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan,
kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin). Nilai-nilai
tersebut diterapkan dalam pengaturan perbankan yang didasarkan pada prinsip
syariah yang disebut Perbankan Syariah.
Salah satu bank umum yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah di
Indonesia saat ini adalah PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Bank Muamalat
Indonesia Tbk, ini hadir sebagai salah satu lembaga Perbankan Syariah yang
mencoba menepis anggapan dari kebanyakan masyarakat luas yang menganggap
semua lembaga perbankan mempergunakan bunga sebagai hasil dari pemberian
bantuan modal usaha melalui produk yang ada berupa pemberian pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil. Salah satu produk yang menggunakan skema
pembiayaan dengan prinsip bagi hasil adalah Kongsi Pemilikan Rumah Syariah
(KPRS). Dalam produk ini skema pembiayaan yang digunakan adalah
pembiayaan musyarakah dan ijarah. Musyarakah sendiri adalah kerja sama antara
dua orang atau lebih, dimana para pihak saling berkontribusi dana ataupun modal
untuk melaksanakan usaha tertentu. Sedangkan ijarah adalah sewa-menyewa atau
disebut leasing pada pembiayaan konvensional.
Permasalahan yang dibahas adalah apakah pembiayaan musyarakah dan
ijarah dalam Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) pada PT. Bank Muamalat
Indonesia Tbk, Kantor Cabang Jember sudah sesuai dengan Fatwa MUI yang
mengatur tentang pembiayaan tersebut dan bagaiman upaya penyelesaiannya apabila mudharib melakukan wanprestasi pada pembiayaan Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, Kantor Cabang
Jember. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui dan mengkaji
kesesuaian pembiayaan musyarakah dan ijarah pada Kongsi Pemilikan Rumah
Syariah dengan Fatwa MUI yang mengatur tentang pembiayaan tersebut, untuk
mengetahui dan mengkaji upaya penyelesaian apabila mudharib melakukan
wanprestasi pada pembiayaan Kongsi Pemilikan Syariah di PT. Bank Muamalat
Indonesia Tbk, Kantor Cabang Jember.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum
menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum.
Analisis bahan hukum dengan menggunakan metode metode deduktif.
Pada pembiayaan musyarakah bank dan pihak nasabah berkongsi untuk
membeli suatu tanah dan bangunan dimana porsi pemilikan bank dan nasabah
ditentukan dengan modal yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua
belah pihak. Sedangkan ijarah atau sewa-menyewa pada pembiayaan Kongsi
Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) berfungsi sebagai biaya sewa sekaligus
angsuran dan pembelian saham atau porsi yang dimiliki oleh bank sehingga pada
akhir waktu pembiayaan tanah dan bangunan itu sepenuhnya menjadi milik
nasabah. Kombinasi dari dua akad ini oleh para pakar ataupun cendikiawan Islam
disebut musyarakah mutanaqisah. Musyarakah mutanaqisah (descreasing
participation) adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk
kepemilikan suatu barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak
kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak
kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran
atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan
hak salah satu pihak kepada pihak lain.
Apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak terutama
nasabah (mudharib) maka langkah utama yang dilakukan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, adalah melakukan musyawarah dimana langkah ini
mencakup rescheduling, reconditioning dan restructuring. Dan apabila dengan
musyawarah tidak didapatkan sebuah kesepakatan maka kedua belah pihak
sepakat untuk melimpahkan atau menyerahkan kepada Badan Arbitrase Syariah
Nasional (BASYARNAS). Basyarnas merupakan suatu alternatif penyeleseaian
sengketa apabila terjadi wanprestasi, namun dengan adanya Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama maka segala sengketa ekonomi syariah dapat
diselesaikan di Pengadilan Agama. Akan tetapi sampai saat ini belum ada
Peraturan Pemerintah yang menyebutkan bahwa pelaksanaan sengketa ekonomi
syariah dapat diselesaikan di dalam Pengadilan Agama. Oleh karena itu sampai
saat ini pun sengketa ekonomi syariah belum dapat diselesaikan di Pengadilan
Agama. Oleh karena itu para pihak khususnya PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk,
menyerahkan sengketa ekonomi syariah kepada BASYARNAS karena banyak
kemudahan dan keuntungan di dalamnya tentunya dengan kesepakatan kedua
belah pihak yaitu bank dan nasabah.
Nasabah dalam hal mendapatkan pembiayaan pada bank syariah khususnya
Bank Muamalat Indonesia harus pintar untuk memilih pembiayaan jenis apa yang
akan dipergunakan, karena pada bank syariah terdapat banyak jenis pembiayaan.
Tentu saja harus didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan nasabah dalam
pengembalian pembiayaannya.
Perlu adanya sosialisasi dari bagian pemasaran agar Pembiayaan Kongsi
Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) yang merupakan salah satu produk
pembiayaan konsumtif dari PT. Bank Muamalt Tbk. Kantor Cabang Syariah
Jember lebih diketahui oleh masyarakat dan banyak masyarakat yang berminat
untuk mengajukan permohonan pembiayaan tersebut. Karena banyak sekali kemudahan dan keuntungan dalam mendapatkan pembiayaan di bank syariah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]