Show simple item record

dc.contributor.authorKomang Pasek Ardika
dc.date.accessioned2014-01-22T03:37:21Z
dc.date.available2014-01-22T03:37:21Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM050710191022
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20639
dc.description.abstractKekhilafan dan kekeliruan itu bisa saja terjadi dalam semua tingkat pengadilan. Kekhilafan yang diperbuat pengadilan negeri sebagai peradilan tingkat pertama, bisa berlanjut pada tingkat banding dan pada tingkat kasasi. Padahal tujuan tingkat banding maupun tingkat kasasi untuk meluruskan dan memperbaiki serta membenarkan kembali kekeliruan yang diperbuat pengadilan yag lebih rendah. Peninjauan kembali sebagai upaya hukum adalah suatu upaya hukum yang dipakai untuk memperoleh penarikan kembali atas putusan Hakim yang tidak dapat diganggu gugat lagi. Oleh karena itu penulis tertarik untuk menganalisis putusan Mahkamah Agung No: 34/PK/PID.HAM.AD.HOC/2007 yang telah mengabulkan upaya hukum PK dari terpidana dan membatalkan putusan M.A. No: 06 K/PID.HAM.AD.HOC/2005 dengan alasan terdapat kekhilafan yang dilakukan Hakim Agung dan putusan pengadilan sebelumnya. Penulis merumuskan permasalahan yang pertama, Apa bentuk dari kekhilafan Hakim yang dijadikan alasan permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Eurico Guterres dalam perkara M.A Nomor: 34 PK/PID.HAM.AD .HOC/2007. Kedua, apakah kekhilafan Hakim yang dijadikan alasan permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Eurico Guterres dipertimbangkan dalam putusan M.A nomor 34PK/PID.HAM.AD.HOC/2007. Tipe Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah, yakni pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan yang merupakan tujuan dari skripsi ini. Kesimpulan yang dapat diperoleh, pertama bentuk kekhilafan Hakim Agung dalam putusan M.A Nomor : 34 PK/PID HAM.AD.HOC/2007 yaitu Hakim tidak Menjalankan peran sebagai yudex factie sesuai dengan ketentuan pasal 253 ayat (3) KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP bahwa “pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta xiii alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa’’. Dengan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terbukti dalam pemeriksaan sidang sebagaimana ditentukan oleh Pasal 182 KUHAP tersebut. Hal ini merupakan sesuatu bentuk kekhilafan yang nyata, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 263 KUHAP ayat (2) b. Kedua dalam pertimbangannya Mahkamah Agung dalam perkara Nomor: 34 PK/PID .HAM.AD.HOC/2007 menerima Ketiga alasan yang diajukan oleh pemohon Peninjauan Kembali dan dengan mengacu pada pasal 266 ayat (2) hurup b KUHAP maka Hakim Agung menjatuhkan putusan bebas kepada pemohon peninjauan kembali namun Hakim Agung dalam pertimbangannya mengulas kembali unsur-unsur dari surat dakwaan kesatu berdasarkan Pasal 42 ayat (2) a dan b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dengan mnggunakan pertimbangan yang berbeda dari alasan yang diajukan oleh pemohon Peninjauan Kembali. Saran penulis, pertama hendaknya setiap penegak hukum memahami makna dari “mengadili sendiri” dalam setiap putusan Hakim Agung yang berarti bahwa peran dan kewenangan Hakim Agung tidak hanya sebagai yudex yuris tetapi juga sebagai yudex factie sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 253 ayat (3) KUHAP kedua walaupaun tidak ada peraturan yang mengatur dan mewajibkan Hakim Agung harus membahas semua alasan yang diajukan oleh pemohon Peninjauan Kembali hendaknya Hakim Agung dalam pertimbangannya memaparkan secara jelas dasar pertimbangan dalam hal menerima atau menolak alasan peninjauan kembali sehingga menjadi jelas dalam jelas argumentasi yuridis Mahkamah Agung dalam memutus suatu perkara yang diajukan padanya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191022;
dc.subjectPELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) BERATen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG KEKHILAFAN HAKIM SEBAGAI ALASAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) BERATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record