Show simple item record

dc.contributor.authorRIEZKY JULIANSA PUTRA
dc.date.accessioned2013-12-02T02:08:41Z
dc.date.available2013-12-02T02:08:41Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM050710191056
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2058
dc.description.abstractSuatu persaingan antar para pelaku usaha dalam merebut pasar adalah hal yang sangat wajar. Namun hal itu menjadi tidak wajar apabila persaingan tersebut dilakukan dengan cara yang curang (unfair), dengan tujuan untuk menghalangi pelaku usaha lain untuk bersaing (barrier to entry) atau mematikan usaha pesaingnya. Oleh karena itu, untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut Undang-undang No. 5 Tahun 1999). Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah apakah pemblokiran kode akses layanan internasional SLI 001 dan 008 yang dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. termasuk dalam kriteria penguasaan pasar, dan apakah pengubahan perjanjian kerjasama antara PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. dengan pemilik Warung Telkom terkait dengan penutupan akses layanan 001 dan 008 termasuk kriteria perjanjian tertutup menurut Pasal 15 Undang-undang No. 5 tahun 1999. Tujuan penelitian dimaksudkan untuk mengetahui pemblokiran kode akses layanan internasional SLI 001 dan 008 oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. termasuk dalam kriteria penguasaan pasar dan untuk mengetahui pengubahan perjanjian kerjasama antara PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. dengan pemilik Warung Telkom terkait dengan penutupan akses layanan 001 dan 008 termasuk kriteria perjanjian tertutup menurut Pasal 15 Undang-undang No.5 tahun 1999. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yaitu Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undangundang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-undang No. 36 tahun 1999 tentang Telkomunikasi dan Putusan Komisi Pengawas Persaingan usaha No.02/KPPUI/2004. Bahan hukum sekunder yang digunakan adalah berupa literatur mengenai hukum persaingan usaha, kamus hukum dan internet.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191056;
dc.subjectYuridis, Kode Akses, Layanan, Telekomunikasien_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBLOKIRAN KODE AKSES LAYANAN INTERNASIONAL SLI 001 DAN 008 MILIK PT. INDOSAT OLEH PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. (STUDI PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NO.02/KPPU-I/2004) (JURIDICAL STUDY ABOUT BLOCKING OF INTERNATIONAL ACCESS CODE 001 AND 008 SLI OWNED BY PT. INDOSAT BY PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Co.Ltd (STUDY OF BUSSINES COMPETISION SUPERVISORY COMMISION DECISION STUDY NUMBER: 02/KPPU-I/2004))en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record