PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Abstract
Kementerian Kehutanan merupakan lembaga negara yang menangani
berbagai permasalahan kehutanan yang juga merupakan suatu kebutuhan
mendasar sebagai sarana untuk melaksanakan pembangunan di bidang
Kehutanan. Dalam hal ini Kementrian Kehutanan mendapatkan manfaat hutan
yang sebesar-besarnya secara serbaguna dan lestari baik secara langsung maupun
tidak langsung bagi kemakmuran masyarakat. Untuk menjadikan pemerintahan
yang baik pengelolaan sumber daya publik khususnya pengelolaan keuangan
pusat harus dilakukan pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna. Sebagai
bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas anggaran yang diterimanya,
setiap pemerintah diwajibkan untuk menyusun Laporan Keuangan. Hal ini
sebagaimana dimuat dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, pasal 9 huruf (e) yang terkait dengan tugas-tugas Kementerian
Negara/Lembaga sebagai pengguna anggaran/barang. Proses penyusunan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dipengaruhi oleh penyusunan laporan
keuangan tingkat di bawahnya karena prinsip penggabungan yang dilakukan
secara berjenjang. Apabila dalam praktiknya masing-masing Laporan Keuangan
tidak menerapkan prinsip-prinsip Good Governance maka hal ini akan
berdampak terhadap pendapat dan opini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
sebagaimana BPK merupakan Badan Pengawas tertinggi dalam hal keuangan
negara. Laporan tingkat Kementerian/Lembaga, menjadi bahan penyusunan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). LKPP selama kurun waktu lima
tahun yaitu tahun 2004 - 2008 mendapatkan opini disclaimer dari Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Permasalahan yang sama
juga terdapat pada Kementerian Kehutanan terhadap opini BPK terkait laporan
keuangan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis memandang perlu
untuk mencoba mencari solusi atas permasalahan yang terjadi dengan
mengangkat sebuah karya tulis ilmiah berbentuk skripsi yang
berjudul:”Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara Dilingkup
Kementerian Kehutanan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
xiii
xiv
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006
Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.”
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Bagaimanakah peran Badan
Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan keuangan negara di lingkup
Kementerian Kehutanan dan Bagaimanakah wewenang Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dalam menyelesaikan permasalahan keuangan di lingkup
Kementerian Kehutanan. Adapun penulisan skripsi ini bertujuan untuk
mengetahui laporan keuangan Kementerian Kehutanan menurut opini Badan
Pemeriksa Keuangan. Sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan
masalah melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan konsep (conceptual approach) dngan bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum.
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini
adalah:Pertama, Peranan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan
keuangan Kementerian Kehutanan sebagaimana BPK melakukan tiga jenis
pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan
keuangan, yaitu laporan keuangan pemerintah pusat, kementerian Negara/lembaga,
dan pemerintah daerah serta laporan keuangan BUMN/BUMD. Pemeriksaan
keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan pendapat
(opini) tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
pemerintah. Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan
efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi
kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Tujuan
pemeriksaan kinerja adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu
menjadi perhatian. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan
yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan
pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah
pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan
investigatif. Kegiatan pemeriksaan dan pengawasan mempunyai kedudukan yang
strategis dan menentukan terciptanya transparansi dan akuntabilitas di bidang
xiv
xv
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Tujuan umum dari
laporan keuangan Kementerian Kehutanan tersebut adalah menyajikan informasi
mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan
suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan
mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Upaya Badan
Pemeriksa Keuangan bersama pemerintah dalam melaksanakan reformasi
keuangan negara di lingkup Kementerian Kehutanan tersebut telah dilakukan
secara serius dan telah berhasil melaksanakan perbaikan kebijakan dan kerangka
hukum, penataan kerangka operasional lembaga audit intern dan eksternal
supaya lebih kuat dan efisien, peningkatan akuntabilitas dan pengawasan dari
fungsi audit di semua tingkatan pemerintahan; dan peningkatan kesadaran
masyarakat mengenai manfaat dan hasil audit. Kedua, Penanganan permasalahan
yang dihadapi oleh Kementerian Kehutanan yaitu BPK berwenang menentukan
objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan
waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan
keuangan. BPK juga berwenang meminta keterangan dan/atau dokumen yang
wajib diberikan oleh Kementerian Kehutanan yang mengelola keuangan negara.
Wewenang juga diberikan kepada BPK untuk menetapkan jenis dokumen, data,
serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
yang wajib disampaikan kepada BPK. Sebagaimana tercantum pada Pasal 9
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006. Apabila dalam pemeriksaan pihak
auditee menolak memberikan data kepada BPK maka auditee akan terkena
sanksi hukum yang berlaku. Demikian juga sebaliknya apabila terdapat pejabat
BPK yang menggunakan keterangan, bahan, data, informasi dan/atau dokumen
lainnya yang diperoleh pada waktu melaksanakan tugas BPK dengan melampaui
kewenangannya maka akan dikenakan juga sanksi sesuai hukum yang berlaku
(pidana penjara atau denda). Sebagaimana dalam hal ini pengawasan dan
pengendalian dalam keuangan Kementerian Kehutanan tersebut bertujuan untuk
mewujudkan pengelolaan hutan lestari untuk sebesar-besar kesejahteraan
masyarakat secara berkeadilan. Agar tercipta peningkatan kualitas pengelolaan
keuangan maka lingkup Kementerian Kehutanan akan segera menyusun rencana
aksi. Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti setiap rekomendasi dan catatan
xv
xvi
yang diberikan oleh BPK. Beberapa rencana aksi yang tengah disiapkan
Kementerian Kehutanan diantaranya, meningkatkan keterampilan dan
kemampuan SDM bidang akuntansi, meningkatkan pembinaan dan pengendalian
pengelolaan keuangan termasuk pengadaan barang dan jasa, dan meningkatkan
pengawasan atas kegiatan pengelolaan.
xvi
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]