TANGGUNG JAWAB YURIDIS PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR AREA PELAYANAN BANYUWANGI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK TEGANGAN MENENGAH TERHADAP PEMADAMAN SECARA TIBA-TIBA ( JURIDICAL RESPONSIBILITY OF PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUTION SERVICE AREA EAST JAVA AT BANYUWANGI IN THE PURCHASE AGREEMENT OF THE MEDIUM VOLTAGE ELECTRICAL POWER TO THE EXTINCTION OF A SUDDEN )
Abstract
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu apakah PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Banyuwangi diperbolehkan melakukan pemadaman terkait dengan isi Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Tegangan Menengah, bagaimana tanggung jawab PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Banyuwangi terhadap pemadaman yang dilakukan secara tiba-tiba, dan bagaimana upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa antara PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Banyuwangi dan pelanggan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tentang boleh atau tidaknya PT. PLN (Persero) selaku distributor tenaga listrik tegangan menengah area pelayanan Banyuwangi dalam melakukan pemadaman listrik secara tiba-tiba terkait dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Tegangan Menengah, untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab PT.PLN (Persero) distribusi Jawa Timur area pelayanan Banyuwangi terhadap pemadaman listrik yang dilakukan secara tibatiba dan untuk mengetahui dan mengkaji upaya penyelesaian sengketa antara PT. PLN (Persero) distribusi Jawa Timur area pelayanan Banyuwangi dengan pelanggan terhadap pemadaman yang dilakukan secara tiba-tiba.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Setiap pelaku usaha dalam hal ini PT. PLN (Persero) wajib memberikan pelayanan yang baik terhadap pelanggan (konsumen). Oleh karena itu, PT. PLN (Persero) tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang dapat meresahkan dan merugikan pelanggannya seperti melakukan pemadaman secara tiba-tiba tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu, kecuali bila pemadaman listrik disebabkan hal-hal tertentu yang telah disebutkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. PT. PLN (Persero) sebagai satu-satunya penyedia listrik maka PT. PLN (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya jika terjadi gangguan khususnya dalam hal ini pemadaman yang sangat meresahkan dan merugikan pelanggan. Upaya penyelesaian sengketa antara PT. PLN (Persero) dengan pelanggan yang paling sering ditempuh melalui jalan damai atau musyawarah dibandingkan dengan penyelesaian di muka pengadilan. Hal ini karena pertimbangan waktu, biaya, dan tenaga selain itu untuk mempertahankan hubungan kerja sama jangka panjang antara PT. PLN (Persero) dengan pelanggan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]