dc.description.abstract | Di era otonomi daerah ini pemerintah daerah berupaya untuk menarik para
investor berinvestasi di suatu daerah dengan cara meyederhanakan prosedur investasi
yang ada dan dengan menghilangkan pungutan liar di daerahnya. Dengan demikian
pemerintah pusat perlu memberi ruang gerak yang luas untuk masing-masing daerah
mengelola otonomi daerahnya, dalam arti keberadaan otonomi daerah diarahkan
sesuai koridornya, bukan memunculkan birokrat-birokrat lokal yang haus dengan
pungutan liar. Otonomi daerah sampai saat ini masih menghadapi banyak persoalan
jika dikaitkan dengan konteks kebijkan investasi dan penciptaan iklim investasi yang
menarik. Oleh sebab itu masing masing daerah mau tidak mau harus segera
membangun terciptanya kepercayaan pasar ( market confidene ) dan mencitakan
iklim yang kondunsif untuk mendorong arus investasi yang lebih stabil dan
berjangka panjang. Oleh karena itu diperlukan adanya model perizinan investasi yang
tepat, yang diharapkan dapat mendorong investasi mengembangkan usaha swasta di
daerah. Faktor sistem perizinan merupakan ujung tombak promosi investasi
nasional.Apabila sistem perizinan di suatu daerah tidak memberi kemudahan bagi
para investor yang akan berinvestasi di daerah, maka promosi investasi nasional juga
akan terhambat dan tidak dapat menarik investor untuk berinvestasi di daerah. Untuk
itulah dibutuhkan adanya perlindungan hukum bagi para Investor guna untuk
meningkatkan iklim investasi di era otonomi daerah. Pemerintah perlu bersikap hati-
hati dalam mengeluarkan kebijakan model pelayanan terpadu, baik itu sistem
pelayanan satu atap (one roof services) maupun sistem pelayanan satu pintu (one-stop
services), Hal tersebut melatar belakangi lahirnya Keputusan Presiden RI Nomor 29
Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Asing Dan Penanaman
Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap. upaya untuk mendorong
investasi di era otonomi daerah merupakan suatu keharusan yang tidak dapat
dihindari. Hanya dengan mendorong investasi di daerah, maka pertumbuhan ekonomi
di daerah itu dapat terus dipacu yang selanjutnya diharapkan akan menciptakan
lapangan kerja, mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan, dan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena investasi hanya akan
meningkat apabila tercipta iklim investasi yang kondusif dan sehat. Dari latar
belakang tersebutlah maka penulis tertarik untuk menyusun tesis dengan judul ”
Perlindungan Hukum Bagi Investor Sebagai Upaya Peningkatan Iklim Investasi Di Era Otonomi Daerah”
Melihat dari latar belakang diatas, terdapat adanya dua permasalahan yang diajukan, yaitu :
1. Apakah penerapan Keppres No.29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan
Penanaman Modal (PMDN/PMA) melalui system pelayanan satu atap
sudah memberikan perlindungan hukum bagi investor?
2. Apakah bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap investor yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah telah meningkatkan iklim investasi dan
memberikan kepastian hukum bagi investor?
Dalam penulisan tesis ini digunakan metode yuridis normatif, artinya
penekanan pada ilmu hukum normatif, sedangkan dalam pencarian bahan hukum
tetap berpegang pada segi-segi yuridis yang terdapat pada undang-undang yang
mengatur tentang investasi/penanaman modal. Sumber bahan hukum yang dipakai
adalah sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier.
Dari analisis yang dilakukan, disimpulkan bahwa:
1. Pada era sebelum reformasi,Di dalam ketentuan UU No.6 Tahun 1968 Jo
UU No.12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri tidak
terdapat adanya ketentuan tegas yang mengatur mengenai hak-hak dan
kewajiban bagi para investor, sehingga perlindungan hukum bagi investor
yang akan berinvestasi di daerah pun tidak terjamin dengan pasti.
Pada era setelah reformasi, terdapat inkonsistensi antara penerapan Undang-
undang Pemerintahan Daerah No.22 Tahun 1999 yang kemudian diganti
dengan Undang-undang No.32 Tahun 2004 dengan penerapan Undang-
undang Penanaman Modal No.25 Tahun 2007. Dimana terdapat adanya
pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah, daerah berwenang mengurus
dan mengatur rumah tangganya sendiri, hal ini sejalan dengan penerapan
penanaman modal (investasi) yang telah diperbaharui di dalam ketentuan
UU No.25 Tahun 2007. Terbitnya Keppres No.29 Tahun 2004 tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal
Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu
Atap semakin mendukung peningkatan iklim investasi di daerah.
2 . Pada era sebelum reformasi, bentuk perlindungan hukum terhadap investor
yang dilakukan oleh Pemda diatur di dalam UU No.6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri yakni berupa pemberian fasilitas-fasilitas
untuk menjamin kelancaran peralihan kekuasaan dalam perekonomian dari
orang kepada pihak nasional. Pada saat itu terdapat system nasionalisasi.
Pada era sebelum reformasi belum diatur dengan tegas apa yang menjadi
hak dan kewajiban bagi para investor yang akan berinvestasi, juga belum
terdapat adanya sistem pelayanan satu atap, sehingga proses perijinan
masih berbelit-belit dan dirasa menyulitkan bagi para investor yang akan
berinvestasi di daerah. Setelah era reformasi, Pemerintah lebih memberi
perhatian bagi upaya peningkatan iklim investasi, yaitu dengan
memperbaiki bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi investor yang
berupa dikeluarkannya Keppres No.29 Tahun 2004 tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal
Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan
Satu Atap, juga dengan pemberlakuan sanksi yang tegas pagi pelanggaran
ketentuan administrasi. Dalam UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal juga telah tertera dengan jelas perihal hak, kewajiban, sera
tanggung jawab bagi investor. Sehingga, dengan adanya bentuk-bentuk
perlindungan terhadap investor yang dilakukan oleh pemerintah daerah
tersebut akan dapat meningkatkan iklim investasi dan memberi kepastian
hukum bagi investor yang akan berinvestasi di daerah.
Oleh karena itu disarankan :
1. Adanya satu kesatuan penafsiran dalam pelaksanaan peraturan di daerah,
hingga menciptakan peraturan daerah yang mendukung iklim investasi;
2. Hendaknya ada perubahan terhadap perubahan sistem birokrasi,yaitu
dengan memberantas adanya oknum penegak hukum yang mencari-cari
kesalahan berupa celah-celah kelemahan payung hukum. Tujuannya
adalah untuk menjebak dan memeras investor dan instansi-instansi yang
terkai | en_US |