Show simple item record

dc.contributor.authorGUMILANG, RETNANI S.H.
dc.date.accessioned2014-01-22T02:03:14Z
dc.date.available2014-01-22T02:03:14Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM070720101012
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20471
dc.description.abstractDi era otonomi daerah ini pemerintah daerah berupaya untuk menarik para investor berinvestasi di suatu daerah dengan cara meyederhanakan prosedur investasi yang ada dan dengan menghilangkan pungutan liar di daerahnya. Dengan demikian pemerintah pusat perlu memberi ruang gerak yang luas untuk masing-masing daerah mengelola otonomi daerahnya, dalam arti keberadaan otonomi daerah diarahkan sesuai koridornya, bukan memunculkan birokrat-birokrat lokal yang haus dengan pungutan liar. Otonomi daerah sampai saat ini masih menghadapi banyak persoalan jika dikaitkan dengan konteks kebijkan investasi dan penciptaan iklim investasi yang menarik. Oleh sebab itu masing masing daerah mau tidak mau harus segera membangun terciptanya kepercayaan pasar ( market confidene ) dan mencitakan iklim yang kondunsif untuk mendorong arus investasi yang lebih stabil dan berjangka panjang. Oleh karena itu diperlukan adanya model perizinan investasi yang tepat, yang diharapkan dapat mendorong investasi mengembangkan usaha swasta di daerah. Faktor sistem perizinan merupakan ujung tombak promosi investasi nasional.Apabila sistem perizinan di suatu daerah tidak memberi kemudahan bagi para investor yang akan berinvestasi di daerah, maka promosi investasi nasional juga akan terhambat dan tidak dapat menarik investor untuk berinvestasi di daerah. Untuk itulah dibutuhkan adanya perlindungan hukum bagi para Investor guna untuk meningkatkan iklim investasi di era otonomi daerah. Pemerintah perlu bersikap hati- hati dalam mengeluarkan kebijakan model pelayanan terpadu, baik itu sistem pelayanan satu atap (one roof services) maupun sistem pelayanan satu pintu (one-stop services), Hal tersebut melatar belakangi lahirnya Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap. upaya untuk mendorong investasi di era otonomi daerah merupakan suatu keharusan yang tidak dapat dihindari. Hanya dengan mendorong investasi di daerah, maka pertumbuhan ekonomi di daerah itu dapat terus dipacu yang selanjutnya diharapkan akan menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena investasi hanya akan meningkat apabila tercipta iklim investasi yang kondusif dan sehat. Dari latar belakang tersebutlah maka penulis tertarik untuk menyusun tesis dengan judul ” Perlindungan Hukum Bagi Investor Sebagai Upaya Peningkatan Iklim Investasi Di Era Otonomi Daerah” Melihat dari latar belakang diatas, terdapat adanya dua permasalahan yang diajukan, yaitu : 1. Apakah penerapan Keppres No.29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal (PMDN/PMA) melalui system pelayanan satu atap sudah memberikan perlindungan hukum bagi investor? 2. Apakah bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap investor yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah telah meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian hukum bagi investor? Dalam penulisan tesis ini digunakan metode yuridis normatif, artinya penekanan pada ilmu hukum normatif, sedangkan dalam pencarian bahan hukum tetap berpegang pada segi-segi yuridis yang terdapat pada undang-undang yang mengatur tentang investasi/penanaman modal. Sumber bahan hukum yang dipakai adalah sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari analisis yang dilakukan, disimpulkan bahwa: 1. Pada era sebelum reformasi,Di dalam ketentuan UU No.6 Tahun 1968 Jo UU No.12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri tidak terdapat adanya ketentuan tegas yang mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban bagi para investor, sehingga perlindungan hukum bagi investor yang akan berinvestasi di daerah pun tidak terjamin dengan pasti. Pada era setelah reformasi, terdapat inkonsistensi antara penerapan Undang- undang Pemerintahan Daerah No.22 Tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang-undang No.32 Tahun 2004 dengan penerapan Undang- undang Penanaman Modal No.25 Tahun 2007. Dimana terdapat adanya pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah, daerah berwenang mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri, hal ini sejalan dengan penerapan penanaman modal (investasi) yang telah diperbaharui di dalam ketentuan UU No.25 Tahun 2007. Terbitnya Keppres No.29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap semakin mendukung peningkatan iklim investasi di daerah. 2 . Pada era sebelum reformasi, bentuk perlindungan hukum terhadap investor yang dilakukan oleh Pemda diatur di dalam UU No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yakni berupa pemberian fasilitas-fasilitas untuk menjamin kelancaran peralihan kekuasaan dalam perekonomian dari orang kepada pihak nasional. Pada saat itu terdapat system nasionalisasi. Pada era sebelum reformasi belum diatur dengan tegas apa yang menjadi hak dan kewajiban bagi para investor yang akan berinvestasi, juga belum terdapat adanya sistem pelayanan satu atap, sehingga proses perijinan masih berbelit-belit dan dirasa menyulitkan bagi para investor yang akan berinvestasi di daerah. Setelah era reformasi, Pemerintah lebih memberi perhatian bagi upaya peningkatan iklim investasi, yaitu dengan memperbaiki bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi investor yang berupa dikeluarkannya Keppres No.29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap, juga dengan pemberlakuan sanksi yang tegas pagi pelanggaran ketentuan administrasi. Dalam UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga telah tertera dengan jelas perihal hak, kewajiban, sera tanggung jawab bagi investor. Sehingga, dengan adanya bentuk-bentuk perlindungan terhadap investor yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut akan dapat meningkatkan iklim investasi dan memberi kepastian hukum bagi investor yang akan berinvestasi di daerah. Oleh karena itu disarankan : 1. Adanya satu kesatuan penafsiran dalam pelaksanaan peraturan di daerah, hingga menciptakan peraturan daerah yang mendukung iklim investasi; 2. Hendaknya ada perubahan terhadap perubahan sistem birokrasi,yaitu dengan memberantas adanya oknum penegak hukum yang mencari-cari kesalahan berupa celah-celah kelemahan payung hukum. Tujuannya adalah untuk menjebak dan memeras investor dan instansi-instansi yang terkaien_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070720101012;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR, IKLIM INVESTASI, ERA OTONOMI DAERAHen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN IKLIM INVESTASI PADA ERA OTONOMI DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record