dc.contributor.author | AULIA RAHMAN HAKIM | |
dc.date.accessioned | 2013-12-02T01:43:48Z | |
dc.date.available | 2013-12-02T01:43:48Z | |
dc.date.issued | 2013-12-02 | |
dc.identifier.nim | NIM060710101150 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2045 | |
dc.description.abstract | Nada Sambung Pribadi merupakan bentuk pengeksploitasian lagu atau musik yang perlu mendapatkan perlindungan hukum khususnya mengenai Hak Cipta, karena lagu atau musik merupakan salah satu objek yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Skripsi ini mengangkat isu hukum mengenai: Perjanjian Nada Sambung Pribadi antara PT. Telekomunikasi Seluler dengan Produser Rekaman berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 018 K/N/HaKI/2007 tanggal 1 Oktober 2007 terhadap Surat Kuasa Nomor DA-0301001 tanggal 17 Januari 2003 dan akibat pelanggaran Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Skripsi ini mempunyai tujuan mengkaji dan menganalisis Perjanjian Nada Sambung Pribadi antara PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dengan Produser Rekaman berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, mengkaji dan menganalisis ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 018 K/N/HaKI/2007 tanggal 1 Oktober 2007 terhadap Surat Kuasa Nomor DA-0301001 tanggal 17 Januari 2003 serta mengkaji dan menganalisis akibat pelanggaran Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Metode penelitian yang digunakan peneliti pada skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual dan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Metode analisa bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode deduksi. Penggunaan metode ini berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, sehingga dari kedua premis ini dapat ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 060710101150; | |
dc.subject | Nada Sambung Pribadi, Hak Cipta, Telekomunikasi | en_US |
dc.title | PERKARA NADA SAMBUNG PRIBADI ANTARA YAYASAN KARYA CIPTA INDONESIA DENGAN PT. TELEKOMUNIKASI SELULER (TELKOMSEL) (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 018 K/N/HaKI/2007) (A RING BACK TONE CASE BETWEEN THE FOUNDATION OF KARYA CIPTA INDONESIA WITH THE COMPANY LIMITED OF TELEKOMUNIKASI SELULER (TELKOMSEL) (A Study of Supreme Court Decision Republic Of Indonesia Number 018 K/N/HaKI/2007)) | en_US |
dc.type | Other | en_US |