Show simple item record

dc.contributor.authorASTRID AFFRILITA IRIANTI
dc.date.accessioned2013-12-02T01:39:59Z
dc.date.available2013-12-02T01:39:59Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM060710101050
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2042
dc.description.abstractLembaga perbankan adalah suatu lembaga yang sangat tergantung kepada kepercayaan masyarakat, karena tanpa adanya kepercayaan masyarakat suatu Bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Berkaitan dengan jaminan terhadap dana masyarakat yang ada pada Bank, Undang-Undang Perbankan mewajibkan perbankan untuk menjamin dana dari nasabah penyimpan dana. Lebih menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS mempunyai fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan dikaji adalah mekanisme penjaminan simpanan terhadap nasabah penyimpan dana pada Bank gagal, bentuk dan upaya hukum yang dapat dilakukan nasabah penyimpan dana pada Bank gagal yang nilai simpanannya melebihi batas maksimal penjaminan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah mengkaji dan menganalisis mekanisme penjaminan simpanan terhadap nasabah penyimpan dana pada Bank gagal, bentuk penjaminan simpanan terhadap nasabah penyimpan dana pada Bank gagal dan upaya hukum yang dapat dilakukan nasabah penyimpan dana pada Bank gagal yang nilai simpanannya melebihi batas maksimal penjaminan Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal hukum dan komentar atas putusan pengadilan. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan yang telah dilakukan adalah bahwa mekanisme penjaminan simpanan terhadap nasabah penyimpan dana pada bank gagal terdiri dari 2 (dua) tahapan yakni dimulai dengan pembayaran premi dan dilanjutkan pembayaran klaim penjaminan dengan bentuk penjaminan simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan keberatan kepada tim likuidasi yang didukung bukti yang nyata dan jelas. Saran yang dikemukakan adalah melakukan revisi terhadap UU LPS mengenai besaran nilai penjaminan yang lebih berkeadilan dan menawarkan kepada nasabah untuk mengasuransikan dana simpanan yang dimiliki pada Bank.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101050;
dc.subjectSistem Penjaminan Simpanan, Lembaga Perbankanen_US
dc.titleSISTEM PENJAMINAN SIMPANAN TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA PADA BANK GAGAL (DEPOSIT GUARANTY SYSTEM OF DEPOSIT CUSTOMERS ON FAILING BANK)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record