Apek Hukum Perkawinan dengan Wali Mujbir Berdasarkan Hukum Islam
Abstract
Dalam hukum Islam salah satu wali dalam perkawinan adalah wali
mujbir, yaitu wali yang bisa / boleh menikahkan anak gadisnya di bawah
perwaliannya untuk dikawinkan dengan laki-laki tanpa izin yang bersangkutan
(calon mempelai wanita). Yang dapat menjadi wali mujbir hanyalah ayah dan
kakek.
Wali mujbir ini di batasi dengan beberapa syarat, yaitu:
1. mempelai laki-laki harus sekufu (sepadan) dengan mempelai perempuan.
2. Mempelai laki-laki harus membayar maskawin dengan tunai.
3. Tidak ada permusuhan antara mempelai laki-laki dengan mempelai
perempuan, baik permusuhan jelas maupun yang terselubung.
4. Tidak ada permusuhan yang nyata antara perempuan yang dikawinkan
dengan wali yang menikahkan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dikemukakan skripsi dengan judul:
“ASPEK HUKUM PERKAWINAN DENGAN WALI MUJBIR
BERDASARKAN HUKUM ISLAM”
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang
kewenangan wali mujbir sebagai wali yang mempunyai hak ijbar dalam
perkawinan, aspek hukum perkawinan dengan wali mujbir berdasarkan hukum
islam.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah
Yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan menelaah semua
undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.
Pendekatan konseptual (conceptual approach) dilakukan dengan beranjak dari
perundang-undangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum,
konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum relevan dengan isu hukum.Dapat diambil kesimpulan bahwa Kewenangan wali mujbir sebagai wali yang mempunyai hak ijbar dalam perkawinan adalah wali mujbir mempunyai
kekuasaan atau hak untuk mengawinkan anak perempuannya meskipun tanpa
persetujuan yang bersangkutan dan perkawinan ini dianggap sah dalam hukum
islam. Hak ijbar dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan atau tanggung jawab
ayah terhadap anaknya karena keadaan dirinya yang dinggap belum/tidak
memiliki kemampuan dan lemah dalam bertindak. Akibat hukum yang timbul dari
perkawinan dengan wali mujbir menurut hukum islam adalah sah dengan
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Laki-laki pilihan wali harus kufu (seimbang) dengan gadis yang
dikawinkan.
2. Antara wali mujbir dan gadis tidak ada permusuhan.
3. Antara gadis dan laki-laki calon suami tidak ada permusuhan.
4. Calon suami harus sanggup membayar maskawin dengan tunai.
5. Laki-laki pelihan wali akan dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya
terhadap istri dengan baik, dan tidak terbayang akan berbuat yang
mengakibatkan kesengsaraan istri.
Saran yang dapat dikemukan oleh penulis dalam skripsi ini adalah seorang
ayah yang akan menggunakan hak ijbarnya harus dilandasi dengan rasa kasih
sayang dan tanggung jawab yang besar. Sebagai wali mujbir Ayah/kakek harus
memperhatikan ketentuan/syarat-syarat yang menjadi batasan-batasan untuk
menggunakan hak ijbarnya sebagai wali mujbir.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]