ASPEK HUKUM JANJI YANG MEMBATASI KEWENANGAN PEMBERI HAK TANGGUNGAN UNTUK TIDAK MENYEWAKAN OBJEK HAK TANGGUNGAN (LEGAL ASPECT OF THE PROMISE TO LIMIT THE AUTHORITY OF THE RIGHT DEFENDENTS GRANTOR TO NOT LEASE THE RIGHT DEFENDENTS OBJECT)
Abstract
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji tentang makna hukum janji-janji dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), untuk mengetahui dan mengkaji tentang sifat yang melekat pada janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk tidak menyewakan obyek Hak Tanggungan serta untuk mengetahui akibat hukum jika terjadi sewa-menyewa obyek Hak Tanggungan oleh Debitor tanpa pengetahuan Kreditur.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan.
Makna hukum janji-janji yang terdapat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada Kreditur terhadap pemberian kredit dari tindakan-tindakan Debitur yang dapat merugikan Kreditur, sehingga Kreditur dapat menerima haknya kembali berupa pelunasan kredit dari Debitur. Sifat yang melekat pada Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk tidak menyewakan objek Hak Tanggungan adalah fakultatif sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 11 Ayat (2) Undang-undang Hak Tanggungan, tetapi oleh pemerintah janji-janji tersebut dibakukan dalam APHT. Akibat hukum jika terjadi sewa-menyewa obyek Hak Tanggungan oleh Debitor tanpa pengetahuan Kreditur adalah pihak Kreditur
dapat melakukan eksekusi dan permintaan pengosongan objek Hak Tanggungan dengan alasan cidera janji, akan tetapi apabila sewa menyewa terjadi sebelum perjanjian kredit dilakukan maka pihak Kreditur tidak dapat melakukan eksekusi dan permintaan pengosongan tersebut sampai jangka waktu sewa menyewa berakhir.
Untuk lebih mendapatkan suatu perlindungan hukum dan kepentingan bagi Kreditur, maka tidak hanya mengandalkan janji-janji yang tercantum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), tetapi lebih memperhatikan agar dilakukan suatu tindakan pengawasan dan pantauan terhadap objek jaminan secara berkala sesuai dengan waktu yang ditentukan kedua belah pihak. Setiap lembaga perbankan tetap memperjanjikan janji-janji dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) karena janji-janji tersebut akan memberikan suatu kepastian hukum bagi para pihak. Untuk menghindari adanya eksekusi objek Hak Tanggungan, Debitor tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan atau melanggar Perjanjian Kredit dan atau Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) seperti halnya menyewakan objek Hak Tanggungan kepada pihak ketiga tanpa pengetahuan pihak Kreditur.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]