KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ERUSAKAN SITUS PEMERINTAH OLEH CRAKER BERDASAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Cyber crime merupakan salah satu bentuk dari kejahatan yang lahir karena
adanya perkembangan teknologi. Tindak pidana ini merupakan tindak pidana
yang tergolong seriuos crime karena korban tindak pidana jenis ini bisa siapa saja
dan dimana saja. Pengaturan cyber crime di Indonesia diatur dalam UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tetapi undang-undang tersebut belum sepenuhnya melindungi kepentingan
hukum yang ada terkait tindak pidana cyber crime. Sehingga penulis meneliti dan
membahas permasalahan tersebut ke dalam sebuah skripsi yang berjudul
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perusakan Situs Pemerintah
Oleh Cracker berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini yaitu : 1. Perbedaan tindak
pidana perusakan oleh cracker terhadap situs pemerintah dengan perusakan situs–
situs lain pada umumnya 2. Prinsip perlindungan terhadap situs pemerintah telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik 3. Prinsip perlindungan hukum terhadap situs pemerintah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dalam prospektif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]