AKIBAT HUKUM PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1994
Abstract
Permasalahan yang hendak dibahas adalah mengenai alasan-alasan yuridis
untuk membubarkan koperasi. Hal ini baik melalui rapat anggota yang lebih
ditekankan lagi melalui pemerintah serta mekanisme yang diatur didalamnya.
Permasalahan yang kedua adalah bagaimana pertanggungjawaban koperasi
terhadap pihak ketiga setelah koperasi dibubarkan. Mengenai simpanan-simpanan
anggota yang masih ada dalam koperasi.
Penyusunan skripsi ini bertujuan adalah untuk mengkaji dan menganalisis
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini. Untuk
menemukan, mengembangkan menguji kebenaran terhadap kedua permasalahan
dalam skripsi ini. Hal demikian yang nantinya dapat menghadirkan suatu karya
ilmiah yang dapat dipertanggungjawabakan secara ilmiah.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif
(legal research), pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber
bahan hukum penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan
xii
bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang
kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam
pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada
kesimpulan.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa alasan-alasan yuridis untuk
membubarkan koperasi tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 1994 adalah Koperasi tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan atau tidak
melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan,
kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan
yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang pasti dan lain-lain. Kemudian pertanggungjawaban
koperasi terhadap pihak ketiga adalah bahwa anggota hanya menanggung
kerugian hanya terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal
penyertaan yang dimilikinya. Sisa kekayaan koperasi ini yang nantinya akan
digunakan untuk penyelesaian pembubaran koperasi oleh tim penyelesai sesuai
ketentuan yang ada dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994.
Sisa kekayaan koperasi yang pertama akan digunakan untuk pelunasan hutang
dan pertanggungjawaban terhadap pihak ketiga. Apabila masih ada sisa kekayaan
dari penyelesaian pembubaran tersebut maka anggota koperasi yang bersangkutan
akan mendapat pengembalian simpanan dengan nilai yang wajar.
Saran dalam skripsi ini adalah hendaknya para pihak yang terkait dengan
pembubaran koperasi lebih teliti sebelum menyatakan bahwa koperasi
dibubarkan. Pejabat yang bersangkutan terlebih dahulu mempertimbangkan
secara objektif segala aspek serta harus meneliti dengan cermat atas kondisi
koperasi secara menyeluruh, termasuk aset yang dimilikinya. Saran yang kedua
tanggung jawab koperasi terhadap pihak ketiga diharapkan harus berurutan sesuai
prosedur yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan koperasi
maupun anggota dalam menjalankan tugas-tugas tanggung jawabnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]