KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI LUAR SIDANG PENGADILAN
Abstract
Suatu sengketa perdata apabila dapat diakhiri dengan perdamaian maka
akan menambah kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian
yang dibuat di luar sidang pengadilan, sekaligus masyarakat akan melihat manfaat
dari adanya suatu perjanjian perdamaian, yaitu proses yang sederhana, cepat serta
biaya ringan.
Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk membahas dan mengkaji
lebih lanjut dalam bentuk skripsi yang berjudul “KEKUATAN HUKUM
PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
PERDATA DI LUAR SIDANG PENGADILAN”
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yaitu:
Pertama, Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi para pihak melakukan
perjanjian perdamaian. Kedua, Bagaimana kekuatan hukum perjanjian
perdamaian di luar sidang Pengadilan.
Tujuan dari penulisan ini yaitu: pertama, untuk mengetahui dan
menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi para pihak melakukan perjanjian
perdamaian. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisa kekuatan hukum
perjanjian perdamaian di luar sidang pengadilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber
bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri dari bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan
menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan dari skripsi ini yaitu: pertama, bahwa faktor-faktor yang
mempengaruhi para pihak untuk melakukan perjanjian perdamaian khususnya di
luar pengadilan adalah faktor biaya dan waktu, faktor hasil yang dituju sama
menang dan bebas emosi atau dendam, dan keuntungan perjanjian perdamaian.
Kedua, bahwa kekuatan hukum perjanjian perdamaian di luar sidang pengadilan
adalah seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya atau mengikat
bagi para pihak, tidak boleh dibatalkan secara sepihak kecuali terdapat alasanalasan
hukum, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (pasal 1338
KUHPerdata) atau kekuatannya seperti putusan hakim yang penghabisan (pasal
1858 ayat (1) KUHPerdata).
Saran dari skripsi ini yaitu: Bahwa hendaknya para pihak yang melakukan
perjanjian perdamaian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan wajib untuk
dilaksanakan, agar pelaksanaan perjanjian perdamaian bisa berjalan dengan baik
dan benar.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]