TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN TAHLIL MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) permasalahan yaitu
Pertama, Status hukum perkawinan tahlil ditinjau dari hukum Islam, Kedua,
Dampak hukum yang ditimbulkan oleh perkawinan tahlil dan penyelesaiannya
ditinjau dari hukum Islam.
Metodelogi Penelitian dalam skripsi ini terdiri dari tipe penelitian,
pendekatan masalah sumber hukum dan analisis bahan hukum. Penulisan skripsi
ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan 2 (dua)
model pendekatan masalah yaitu Pendekatan Perundang-undangan dan
Pendekatan konseptual. Sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan
meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini yaitu pertama, Status hukum dari
perkawinan tahlil bila ditinjau dari hukum Islam nikah tahlil hukumnya adalah
haram sedangkan bila ditinjau dari mazhab-mazhab yang menyebutkan bahwa,
nikah tahlil hukumnya adalah sah atau halal, hukumnya batal (tidak sah) dan
hukumnya adalah haram, batil (batal, tidak sah dan tidak halal). Kedua,
perkawian tahlil lebih mengarah kepada akibat-akibat hukum yang akan
ditimbulkan sehingga berakibat kepada status dari perkawinannya dan akibat
hukum yang nantinya akan berdampak kepada pelaku nikah tahlil (pihak bekas
suami, bekas istri dan suami barunya) maupun kepada persoalan anak. mengenai
akibat hukum nikah tahlil dipersamakan dengan nikah siri dikarenakan apabila
perkawinan antara bekas istri dengan muhallil dilangsungkan perkawinan secara
siri maka akan berakibat hukum kepada hak keperdataan anaknya, anak hanya
mendapatkan hak keperdataan dari ibu dan garis keluarga ibunya saja. tetapi
bilamana perkawinan yang keduanya tersebut dilangsungkan dengan perkawinan
yang sah dan tanpa adanya suatu niatan maka akibat hukum yang diterima dari
anaknya akan mendapatkan hak keperdataan dari ibu dan bapaknya dan akibat
hukum yang diterima bekas istri terhadap bekas suami yang menalaq tiga
(muhallallah) yaitu bekas istri tidak mendapatkan nafkah lahir batin dari pihak
muhallallah karena kewajiban muhallallah telah gugur bilamana bekas istri
menikah dengan muhallil dengan perkawinan yang sah dan yang berkewajiban
memberikan nafkah lahir batin untuk bekas istri yang telah ditalaq tiga adalah
kewajiban dari muhallil (suami kedua).
Saran yang penulis berikan adalah pertama, Hendaknya masyarakat
menyadari arti penting sebuah perkawinan, agar tidak terjadi hubungan nikah
yang terlarang, salah satunya adalah perkawinan tahlil. untuk menghindari nikah
tahlil, masyarakat dilarang keras menjatuhkan talaq tiga, walaupun untuk
memberi peluang kepada suami dapat ruju’ dengan bekas istri, sebenarnya nikah
tahlil bertujuan untuk mempersulit adanya perceraian karena berakibat terhadap
status perkawinan antara bekas istri dengan pihak muhallil (suami kedua). kedua,
Selain perkawinannya tahlil berakibat kepada status perkawinan antara bekas istri
dengan muhallil (suami kedua) tetapi juga berakibat hukum kepada pelaku nikah
tahlil (pihak bekas suami, bekas istri dan suami kedua) maupun kepada persoalan
anak sehingga dengan menyikapi polemik nikah tahlil harus ditemukan solusi
untuk mencegah maraknya nikah tahlil, solusinya adalah pemerintah harus
bersikap tegas dan jelas dalam membuat suatu aturan mengenai persoalan
perkawinan yang dianggap terlarang, pemerintah mengadakan seminar dan
penyuluhan tentang hukum nikah tahlil serta menjelaskan sebab akibat dari nikah
tahlil, dengan tujuan masyarakat sadar bahwa sebuah perkawinan merupakan
bagian hidup yang sakral, suci bahkan ikatan perkawinan tersebut diperkuat oleh
Al-Qur’an sebagai ikatan yang kokoh bukan semata-mata sebuah permainan
belaka.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]