dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata yang telah selesai dilaksanakan selama satu (1) bulan
mulai tanggal 10 September – 10 Oktober 2013 yang dilaksanakan di Primkop
Kartika Wira Dharma Jember, dapat dipaparkan kesimpulan sebagai berikut:
5.1 Penerimaan Kas
Tahapan-tahapan kegiatan dalam penerimaan kas pada unit bagian urusan
kebendaharaan Primkop Kartika Wira Dharma Jember adalah sebagai berikut:
a. Ketua unit usaha menyiapkan dokumen Bukti Kas Masuk (BKM) dan
menyiapkan jumlah setoran kas sesuai dengan Bukti Kas Masuk (BKM).
b. Ketua unit usaha menuju ke Bagian Urusan Bendahara (URBEN) dengan
membawa uang kas yang akan disetorkan beserta Bukti Kas Masuk
(BKM).
c. Ketua unit usaha menyerahkan Bukti Kas Masuk (BKM) ke Ketua Urusan
Bendahara. Ketua Urusan Bendahara memeriksa jumlah nominal yang
tertulis pada Bukti Kas Masuk dan menghitung jumlah kas yang
disetorkan. Selanjutnya URBEN memasukkan uang kebrankas.
d. Selanjutnya Ketua Urusan Bendahara menyerahkan Bukti Kas Masuk
tersebut ke Bagian Pembukuan Umum, untuk dicatat tanggal pembukuan,
hal jurnal, dan diparaf oleh Petugas Bagian Pembukuan Umum. Bukti Kas
Masuk asli diserahkan kembali kepada Ketua Unit Usaha, sedangkan
salinannya disimpan sebagai arsip pendukung. Selanjutnya salinan Bukti
Kas Masuk ditandatangani oleh Ketua Primkop Kartika Wira Dharma
Jember.
5.2 Pengeluaran Kas
Tahapan-tahapan kegiatan dalam pengeluaran kas pada unit bagian simpan
pinjam Primkop Kartika Wira Dharma Jember adalah sebagai berikut:
36
37
a. Calon peminjam menuju kebagian unit usaha simpan pinjam untuk
mengambil formulir Keterangan Pengajuan Pinjaman.
b. Selanjutnya calon peminjam mengisi dokumen Keterangan Pengajuan
Pinjaman dan harus meminta persetujuan dan ditandatangani oleh istri,
juru bayar, danki, kaprim, dan kaurum sebagai kelengkapan persyaratan
pinjaman.
c. Setelah semua pihak-pihak terkait menandatangani Keterangan Pengajuan
Pinjaman maka calon peminjam menuju ke unit simpan pinjam (juru
bayar) untuk menyerahkan kembali dokumen tersebut.
d. Juru bayar memeriksa rincian kebutuhan pinjaman kemudian menyiapkan
uang sesuai pengajuan pinjaman anggota tersebut. Selanjutnya juru bayar
mencatat transaksi tersebut pada dokumen Bukti Kas Keluar (BKK)
selanjutnya ditandatangani oleh juru bayar dan peminjam.
e. Juru bayar menuju kebagian pembukuan umum untuk menyerahkan Bukti
Kas Keluar untuk dicatat tanggal pembukuan, hal jurnal, dan diparaf oleh
Petugas Bagian Pembukuan Umum. Bukti Kas Keluar asli diserahkan
kepada peminjam, sedangkan salinannya disimpan sebagai arsip
pendukung. Selanjutnya salinan Bukti Kas Keluar ditandatangani oleh
Ketua Primkop Kartika Wira Dharma Jember.
5.3 Prosedur Pembukuan Kas Masuk dan Kas Keluar
Tahapan-tahapan kegiatan dalam pembukuan kas pada unit bagian
pembukuan umum Primkop Kartika Wira Dharma Jember adalah sebagai berikut:
a. Masing-masing ketua unit usaha menjurnal transaksi-transaksi pada buku
kas khusus masing-masing unit usaha sesuai dokumen Bukti Kas Masuk
(BKM) dan Bukti Kas Keluar (BKK).
b. Ketua unit usaha menuju kebagian pembukuan umum untuk menyerahkan
hasil penjurnalan dari unit usahanya.
38
c. Bagian pembukuan umum merekap kembali hasil penjurnalan masingmasing
ketua
unit usaha
pada
buku kas
gabungan.
Buku
Kas
Gabungan
adalah
buku
yang
digunakan
untuk merekap
semua
transaksi-transaksi
dari
unit
usaha
koperasi
yaitu
unit
usaha
toko, unit
simpan
pinjam
dan unit
pertukangan.
d. Selanjutnya setelah selesai merekap pada Buku Kas Gabungan, bagian
pembukuan umum menyerahkan hasil penjurnalan masing-masing unit
usaha dan hasil rekapan kas gabungan kepada ketua koperasi untuk
diperiksa dan ditandatangani.
e. Langkah terakhir, bagian pembukuan umum memposting kas gabungan ke
buku besar kas masuk untuk transaksi-transaksi penerimaan kas dan
memposting ke buku besar kas keluar untuk transaksi-transaksi pengeluaran
kas. | en_US |