• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Company Management
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Company Management
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PEMBUKUAN KAS MASUK DAN KAS KELUAR PADA PRIMKOP KARTIKA WIRA DHARMA JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Pusiri - 090803101048_1.pdf (94.10Kb)
    Date
    2014-01-21
    Author
    Pusiri
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktek Kerja Nyata yang telah selesai dilaksanakan selama satu (1) bulan mulai tanggal 10 September – 10 Oktober 2013 yang dilaksanakan di Primkop Kartika Wira Dharma Jember, dapat dipaparkan kesimpulan sebagai berikut: 5.1 Penerimaan Kas Tahapan-tahapan kegiatan dalam penerimaan kas pada unit bagian urusan kebendaharaan Primkop Kartika Wira Dharma Jember adalah sebagai berikut: a. Ketua unit usaha menyiapkan dokumen Bukti Kas Masuk (BKM) dan menyiapkan jumlah setoran kas sesuai dengan Bukti Kas Masuk (BKM). b. Ketua unit usaha menuju ke Bagian Urusan Bendahara (URBEN) dengan membawa uang kas yang akan disetorkan beserta Bukti Kas Masuk (BKM). c. Ketua unit usaha menyerahkan Bukti Kas Masuk (BKM) ke Ketua Urusan Bendahara. Ketua Urusan Bendahara memeriksa jumlah nominal yang tertulis pada Bukti Kas Masuk dan menghitung jumlah kas yang disetorkan. Selanjutnya URBEN memasukkan uang kebrankas. d. Selanjutnya Ketua Urusan Bendahara menyerahkan Bukti Kas Masuk tersebut ke Bagian Pembukuan Umum, untuk dicatat tanggal pembukuan, hal jurnal, dan diparaf oleh Petugas Bagian Pembukuan Umum. Bukti Kas Masuk asli diserahkan kembali kepada Ketua Unit Usaha, sedangkan salinannya disimpan sebagai arsip pendukung. Selanjutnya salinan Bukti Kas Masuk ditandatangani oleh Ketua Primkop Kartika Wira Dharma Jember. 5.2 Pengeluaran Kas Tahapan-tahapan kegiatan dalam pengeluaran kas pada unit bagian simpan pinjam Primkop Kartika Wira Dharma Jember adalah sebagai berikut: 36 37 a. Calon peminjam menuju kebagian unit usaha simpan pinjam untuk mengambil formulir Keterangan Pengajuan Pinjaman. b. Selanjutnya calon peminjam mengisi dokumen Keterangan Pengajuan Pinjaman dan harus meminta persetujuan dan ditandatangani oleh istri, juru bayar, danki, kaprim, dan kaurum sebagai kelengkapan persyaratan pinjaman. c. Setelah semua pihak-pihak terkait menandatangani Keterangan Pengajuan Pinjaman maka calon peminjam menuju ke unit simpan pinjam (juru bayar) untuk menyerahkan kembali dokumen tersebut. d. Juru bayar memeriksa rincian kebutuhan pinjaman kemudian menyiapkan uang sesuai pengajuan pinjaman anggota tersebut. Selanjutnya juru bayar mencatat transaksi tersebut pada dokumen Bukti Kas Keluar (BKK) selanjutnya ditandatangani oleh juru bayar dan peminjam. e. Juru bayar menuju kebagian pembukuan umum untuk menyerahkan Bukti Kas Keluar untuk dicatat tanggal pembukuan, hal jurnal, dan diparaf oleh Petugas Bagian Pembukuan Umum. Bukti Kas Keluar asli diserahkan kepada peminjam, sedangkan salinannya disimpan sebagai arsip pendukung. Selanjutnya salinan Bukti Kas Keluar ditandatangani oleh Ketua Primkop Kartika Wira Dharma Jember. 5.3 Prosedur Pembukuan Kas Masuk dan Kas Keluar Tahapan-tahapan kegiatan dalam pembukuan kas pada unit bagian pembukuan umum Primkop Kartika Wira Dharma Jember adalah sebagai berikut: a. Masing-masing ketua unit usaha menjurnal transaksi-transaksi pada buku kas khusus masing-masing unit usaha sesuai dokumen Bukti Kas Masuk (BKM) dan Bukti Kas Keluar (BKK). b. Ketua unit usaha menuju kebagian pembukuan umum untuk menyerahkan hasil penjurnalan dari unit usahanya. 38 c. Bagian pembukuan umum merekap kembali hasil penjurnalan masingmasing ketua unit usaha pada buku kas gabungan. Buku Kas Gabungan adalah buku yang digunakan untuk merekap semua transaksi-transaksi dari unit usaha koperasi yaitu unit usaha toko, unit simpan pinjam dan unit pertukangan. d. Selanjutnya setelah selesai merekap pada Buku Kas Gabungan, bagian pembukuan umum menyerahkan hasil penjurnalan masing-masing unit usaha dan hasil rekapan kas gabungan kepada ketua koperasi untuk diperiksa dan ditandatangani. e. Langkah terakhir, bagian pembukuan umum memposting kas gabungan ke buku besar kas masuk untuk transaksi-transaksi penerimaan kas dan memposting ke buku besar kas keluar untuk transaksi-transaksi pengeluaran kas.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20132
    Collections
    • DP-Company Management [474]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository