Show simple item record

dc.contributor.authorARIS TRI WAHYUNI
dc.date.accessioned2014-01-21T22:21:16Z
dc.date.available2014-01-21T22:21:16Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM080803101018
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20116
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan selama kurang lebih 1 bulan pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Jaringan kota Pasuruan, Unit Pelayanan Jaringan kota Probolinggo maka dapat di ambil beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1) Untuk pelaksanaan penagihan rekening listrik kepada pelanggan, PT. PLN (Persero) mencetak rekening listrik agar pelanggan tahu berapa besar biaya pemakaian tenaga listrik yang telah dipakai selama 1 bulan, selain itu rekening listrik juga digunakan sebagai tanda bukti pembayaran. 2) Rekening listrik yang sudah tercetak oleh PT. PLN (Persero) diserahkan atau dibagi ke tempat pembayaran (Payment Poin) yang sudah ada. Untuk penagihan rekening ini Kantor PLN bekerjasama dengan pihak lain yaitu Bank, Kantor Pos, PT. Pos, PPOP yang ada. Semuanya ini untuk mempermudah pelanggan apabila ingin membayar rekening. 3) PT. PLN (Persero) juga menyediakan Penjualan Listrik Prabayar (Token) dan Pasca prabayar. Pembayaran Listrik Prabayar (Token) yaitu pembayaran yang digunakan menggunakan pulsa di rekening listrik yang tidak setiap bulannya untuk membayar. Kode 20 digit yang dimasukan ke meter listrik prabayar, Sehingga dapat menyalurkan sejumlah meter (Kwh) listrik ke instalasi. Sedangkan Pasca Prabayar yaitu pembayaran listrik yang tiap bulannya dilihat pada ukuran meternya yang diperhitungkan dalam pembayaran rekening listrik. 4) Pembayaran rekening listrik menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. PLN (Persero) mulai tanggal 1 s.d. 20. Jika pembayaran rekening listrik melewati batas waktu yang telah ditetapkan , maka pelanggan akan diberi surat pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara sambungan tenaga listrik dan per meternya diganti dengan listrik prabayar (migrasi). Apabila sudah akan memasuki bulan berikutnya belum juga dilunasi maka PLN berhak melakukan pembongkaran atau pemutusan sambungan tenaga listrik dan mengambil seluruh instalasi PLN. 5) Bila pelanggan sudah melunasi tagihan beserta biaya keterlambatannya, maka permintaan penyambungan aliran listrik setelah diadakan pemutusan diberlakukan sebagai pernyataan penyambungan baru. Dengan demikian pelanggan diwajibkan membayar Biaya Pasang (BP) dan Uang Jaminan Pelanggan (UJL) dan melunasi rekening listrik yang lama. 6) PT. PLN (Persero) dalam pelayanan permintaan pembayaran rekening listrik ada 5 (lima) macam. Hal ini untuk memberikan pelayanan pembayaran rekening listrik kepada pelanggan diantaranya adalah: 1. Pelayanan penerimaan pembayaran rekening listrik di Kantor PLN. 2. Pelayanan penerimaan pembayaran rekening listrik dengan cara Geralisasi. 3. Pelayanan penerimaan pembayaran rekening listrik dengan cara Legalisasi. 4. Pelayanan penerimaan pembayaran rekening listrik yang dibiayai APBN/ APBD. 5. Pelayanan penerimaan pembayaran rekening listrik beban PLN. 7) Apabila tagihan kepada pelanggan atas pemakaian daya dan energy listrik yang karena sesuatu hal diluar kewenangan dan kemampuan PLN tagihan tersebut sukar ditagih dan diragukan pembayarannya, maka akan dipindah bukukan dari piutang lancar menjadi piutang ragu-ragu setelah mendapatkan persetujuan dari Manajer Area / Unit. 8) Untuk mengendalikan yang terjadi di PT.PLN (Persero) sebagai kelancaran perusahaan diadakan pengawasan saldo tagihan pelanggan diloket Kantor PLN unit mulai tanggal 5 s.d. 24 setiap bulan. Pengawasan saldo tagihan pelanggan di Fungsi Penagihan (FPN) setelah tanggal jatuh tempo dan pengawasan tagihan pelanggan pada setiap akhir bulan menjadi tanggung jawab sepenuhnya Fungsi Penagihan (FPN) terhadap kelancaran, ketertiban, dan peningkatan mutu pelayanan kepada pelanggan, karena Fungsi Penagihan (FPN) menjadi pengelolah loket sebagai pelaksana penerimaan pembayaran rekening listrik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803101018;
dc.subjectAdministasi Penagihan Rekening Listrik, PT. PLN (Persero)en_US
dc.titleProsedur Administasi Penagihan Rekening Listrik Pada PT. PLN (Persero) Unit Pelayanan dan Jaringan Probolinggoen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record