Prosedur Administasi Penagihan Rekening Listrik Pada PT. PLN (Persero) Unit Pelayanan dan Jaringan Probolinggo
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan
selama kurang lebih 1 bulan pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Jaringan
kota Pasuruan, Unit Pelayanan Jaringan kota Probolinggo maka dapat di ambil
beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1) Untuk pelaksanaan penagihan rekening listrik kepada pelanggan, PT. PLN
(Persero) mencetak rekening listrik agar pelanggan tahu berapa besar biaya
pemakaian tenaga listrik yang telah dipakai selama 1 bulan, selain itu rekening
listrik juga digunakan sebagai tanda bukti pembayaran.
2) Rekening listrik yang sudah tercetak oleh PT. PLN (Persero) diserahkan atau
dibagi ke tempat pembayaran (Payment Poin) yang sudah ada. Untuk
penagihan rekening ini Kantor PLN bekerjasama dengan pihak lain yaitu Bank,
Kantor Pos, PT. Pos, PPOP yang ada. Semuanya ini untuk mempermudah
pelanggan apabila ingin membayar rekening.
3) PT. PLN (Persero) juga menyediakan Penjualan Listrik Prabayar (Token) dan
Pasca prabayar. Pembayaran Listrik Prabayar (Token) yaitu pembayaran yang
digunakan menggunakan pulsa di rekening listrik yang tidak setiap bulannya
untuk membayar. Kode 20 digit yang dimasukan ke meter listrik prabayar,
Sehingga dapat menyalurkan sejumlah meter (Kwh) listrik ke instalasi.
Sedangkan Pasca Prabayar yaitu pembayaran listrik yang tiap bulannya dilihat
pada ukuran meternya yang diperhitungkan dalam pembayaran rekening listrik.
4) Pembayaran rekening listrik menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT.
PLN (Persero) mulai tanggal 1 s.d. 20. Jika pembayaran rekening listrik
melewati batas waktu yang telah ditetapkan , maka pelanggan akan diberi surat
pemberitahuan pelaksanaan pemutusan sementara sambungan tenaga listrik
dan per meternya diganti dengan listrik prabayar (migrasi). Apabila sudah akan
memasuki bulan berikutnya belum juga dilunasi maka PLN berhak
melakukan pembongkaran atau pemutusan sambungan tenaga listrik dan
mengambil seluruh instalasi PLN.
5) Bila pelanggan sudah melunasi tagihan beserta biaya keterlambatannya, maka
permintaan penyambungan aliran listrik setelah diadakan pemutusan
diberlakukan sebagai pernyataan penyambungan baru. Dengan demikian
pelanggan diwajibkan membayar Biaya Pasang (BP) dan Uang Jaminan
Pelanggan (UJL) dan melunasi rekening listrik yang lama.
6) PT. PLN (Persero) dalam pelayanan permintaan pembayaran rekening listrik
ada 5 (lima) macam. Hal ini untuk memberikan pelayanan pembayaran
rekening listrik kepada pelanggan diantaranya adalah:
1. Pelayanan penerimaan pembayaran rekening listrik di Kantor PLN.
2. Pelayanan penerimaan pembayaran rekening listrik dengan cara Geralisasi.
3. Pelayanan penerimaan pembayaran rekening listrik dengan cara Legalisasi.
4. Pelayanan penerimaan pembayaran rekening listrik yang dibiayai APBN/
APBD.
5. Pelayanan penerimaan pembayaran rekening listrik beban PLN.
7) Apabila tagihan kepada pelanggan atas pemakaian daya dan energy listrik yang
karena sesuatu hal diluar kewenangan dan kemampuan PLN tagihan tersebut
sukar ditagih dan diragukan pembayarannya, maka akan dipindah bukukan dari
piutang lancar menjadi piutang ragu-ragu setelah mendapatkan persetujuan dari
Manajer Area / Unit.
8) Untuk mengendalikan yang terjadi di PT.PLN (Persero) sebagai kelancaran
perusahaan diadakan pengawasan saldo tagihan pelanggan diloket Kantor PLN
unit mulai tanggal 5 s.d. 24 setiap bulan. Pengawasan saldo tagihan pelanggan
di Fungsi Penagihan (FPN) setelah tanggal jatuh tempo dan pengawasan
tagihan pelanggan pada setiap akhir bulan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
Fungsi Penagihan (FPN) terhadap kelancaran, ketertiban, dan peningkatan
mutu pelayanan kepada pelanggan, karena Fungsi Penagihan (FPN) menjadi
pengelolah loket sebagai pelaksana penerimaan pembayaran rekening listrik.
Collections
- DP-Company Management [471]