dc.description.abstract | Perdagangan anak merupakan suatu kejahatan terorganisasi yang melampaui
batas-batas negara, sehingga dikenal sebagai kejahatan transnasional. Indonesia tercatat
dan dinyatakan sebagai salah satu negara sumber dan transit perdagangan anak
internasional, khususnya untuk tujuan seks komersial dan buruh anak di dunia.
Ketidakmampuan Indonesia untuk menghapus perdagangan anak telah berdampak
munculnya ancaman, akan dihentikan seluruh bantuan kemanusiaan dari dunia
internasional terhadap Indonesia. Menyadari bahwa anak adalah tunas, potensi, dan
kelompok strategis bagi keberlanjutan bangsa di masa depan, maka pada dasarnya anak
memiliki ciri-ciri dan sifat khusus yang harus dihormati, dipenuhi, dan dijamin hakhaknya.
Anak harus terlindungi dalam proses perkembangan dan kelangsungan
hidupnya, sehingga terhindar dari diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi. Oleh karena
itu, negara dengan segenap komponen, seperti pemerintah hingga masyarakat terkecil
dalam keluarga, bertanggung jawab dan wajib menghormati, memenuhi, dan menjamin
setiap anak agar terlindung dari praktek perdagangan orang. Karena itu diperlukan
kerjasama seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pemberantasan
perdagangan anak. Mengingat fenomena perdagangan anak memiliki ruang lingkup
yang sangat luas dari segi motif atau tujuan pelaku, serta dampak bagi korban yang
sangat memprihatinkan maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Apakah Pasal 6
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang lebih memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai
korban tindak pidana perdagangan anak dengan tujuan seksual komersial jika
dibandingkan dengan Pasal 66 dan 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak? Apakah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sudah memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai
korban tindak pidana perdagangan anak dengan tujuan seksual komersial?
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memperoleh informasi tentang
perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan anak dengan tujuan
seksual komersial, yang berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan. Dan
diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas dan instansi terkait
bahwa perdagangan orang (anak) merupakan suatu tindak pidana. Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah berupa skripsi ini adalah
dengan metode yuridis normatif yaitu dengan maksud memperoleh data sekunder
dengan melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah perundang
undangan yang berkaitan dengan permasalahan, kemudian dengan cara pengambilan
kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat
khusus, sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan yaitu menjawab rumusan
masalah yang ada.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di dalamnya telah mengatur
tentang perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan seksual
komersial tetapi masih bersifat eksplisit, dan di sisi lain dalam penerapannya masih
belum terlaksana secara maksimal karena kurangnya sosialisasi terhadap seluruh pihak
yang bersangkutan, baik aparat negara ataupun masyarakat secara umum. Sehingga
penulis memberikan saran bahwa perlunya diberikan definisi secara implisit mengenai
tindak pidana perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial dalam kedua undangundang tersebut dan perlunya disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh
masyarakat di Indonesia agar anak benar-benar memperoleh perlindungan atas hakhaknya. | en_US |