dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi adanya fakta permohonan hak milik atas
tanah yang terdapat di Desa Balunglor Kecamatan Balung Kabupaten Jember.
Sebelumnya tanah tersebut termasuk tanah Negara bekas Recht Van Opstal
Verponding Nomor 1207, tercatat atas nama Besoeki Tabak Maatschappj dan
termasuk tanah yang langsung dikuasai oleh Negara sejak tanggal 24 September
1980, oleh karena itu tanahnya disebut Tanah Negara. Mengingat Recht Van Opstal
merupakan salah satu hak atas tanah bekas Hak Barat yang telah dikonversi menurut
UUPA, maka membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif. Apalagi jika
dikuasai secara langsung oleh Negara maka negara harus benar-benar selektif dalam
memberikan hak atas tanah tersebut kepada masyarakat yang mengajukan
permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka permasalahan yang nantinya
akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan permohonan hak milik
atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal Verponding Nomor 1207 di Desa
Balunglor Kecamatan Balung Kabupaten Jember pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Jember, bagaimana kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak Kantor Pertanahan
Kabupaten Jember dalam pelaksanaan permohonan hak milik atas tanah Negara
bekas Recht Van Opstal Verponding Nomor 1207 dan bagaimana upaya yang
dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember untuk mengatasi kendala-
kendala tersebut.
Tujuan umum penulisan skripsi ini terdiri dari dua yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan masalah
yuridis normatif dengan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan
wawancara. Adapun metode analisa bahan hukum yang digunakan adalah dengan
menggunakan metode deskriptif kualitatif dan metode berpikir deduktif.
ix
Prosedur permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal
Verponding 1207 yang terletak di Desa Balunglor Kecamatan Balung Kabupaten
Jember didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri Pertanian
dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran
Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah yang menjadi dasar berlakunya Standar
Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP)-012-Kantor Pertanahan (KP)
Kabupaten/Kota.
Selanjutnya secara tekhnis, Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan
Pelayanan (SPOPP)-012-Kantor Pertanahan (KP) Kabupaten/Kota menjadi pegangan
bagi masing-masing seksi di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam
menjalankan tugas pelayanan terhadap permohonan hak-hak atas tanah termasuk
dalam hal ini permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal
Verponding 1207 yang terletak di Desa Balunglor Kecamatan Balung Kabupaten
Jember.
Dalam pelaksanaan permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht
Van Opstal Verponding 1207 terdapat kendala-kendala baik dari pemohon maupun
dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Kendala yang dialami pemohon
berkaitan dengan waktu pensertipikatan yang cukup lama dan membutuhkan biaya
yang relatif tinggi serta kurangnya pengetahuan pemohon terhadap prosedur
permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal. Sedangkan dari
pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jember berkaitan dengan kurangnya pemahaman
para petugas pelaksana terhadap Standard Prosedur Pengaturan dan Pelayanan
(SPOPP). Disamping itu, para perangkat desa juga masih asing dengan tanah-tanah
bekas hak-hak barat ditambah dengan adanya anggapan dari masyarakat bahwa
pelaksanaan permohonan hak milik atas tanah bekas hak-hak barat sulit
pengurusannya.
x
Untuk mengatasi kendala-kendala dalam proses permohonan hak milik atas
tanah Negara bekas Recht Van Opstal Verponding 1207, maka upaya-upaya yang
telah dilaksanakan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jember yaitu senantiasa
memberikan penyuluhan melalui media massa dan media elektronik atau melalui
setiap kesempatan yang dapat diberikan saat melakukan rapat koordinasi dengan
Pemerintah Daerah, selain itu upaya dalam rangka mendidik sumber daya manusia di
kantor pertanahan juga terus dilakukan dengan mengirimkan petugas-petugasnya
untuk mengikuti pendidikan maupun pusdiklat yang diadakan oleh Badan Pertanahan
Nasional Pusat.
Mengingat Recht Van Opstal merupakan salah satu hak atas tanah bekas hak
Barat dalam UUPA, hendaknya Badan Pertanahan Nasional menerbitkan peraturan
mengenai Recht Van Opstal lebih spesifik berdasarkan Undang-Undang Pokok
Agraria, diharapkan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jember melakukan
pendekatan kepada masyarakat berupa penyuluhan-penyuluhan lapang guna
memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proses pendaftaran tanah
terhadap tanah Negara bekas hak-hak barat yang umumnya masyarakat masih asing
dengan hal itu serta mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur
permasalahan tersebut, mempermudah prosedur permohonan hak milik atas tanah
Negara bekas hak-hak barat agar masyarakat mendapatkan hak-haknya dengan
segera. | en_US |