POLA PEMANFAATAN DANA ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA PASONGSONGAN KECAMATAN PASONGSONGAN KABUPATEN SUMENEP TAHUN ANGGARAN 2008-2012
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif longitudinal dengan
pendekatan kualitatif. Penelitian longitudinal digunakan karena kajian dalam
penelitian ini dilakukan dengan mempelajari suatu fenomena lebih dari satu batas
waktu untuk menjawab pertanyaan penelitian, yaitu pada tahun anggaran 2008-2012.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan empat teknik pengambilan data, yaitu:
dokumentasi, wawancara, observasi, dan triangulasi data. Penelitian ini
membutuhkan data primer yang berasal dari hasil wawancara dan observasi serta data
sekunder yang berasal dari APBDes Pasongsongan dalam lima tahun. Penentuan
informan untuk proses wawancara dilakukan dengan menggunakan teknik sampling
purposive dan teknik snowball sampling. Jumlah keseluruhan informan dalam
penelitian ini adalah sebelas orang yang akan diwawancarai untuk mengunggkap latar
belakang terkait terciptanya pola pemanfaatan ADD yang terbentuk di Desa
Pasongsongan tahun anggaran 2008-2012. Data yang diperoleh dari teknik-teknik
tersebut kemudian akan dianalisis dengan menggunakan teknik penyajian dan analisis
data kajian isi serta menggunakan model analisis Miles dan Huberman.
Berdasarkan hasil analisis data sekunder untuk memetakan pola pemanfaatan
dana ADD di Desa Pasongsongan dalam lima tahun anggaran tersebut, terlihat
dinamika yang tercipta. Pemanfaatan 70% dari dana ADD dalam lima tahun anggaran
terakhir di Desa Pasongsongan ini lebih difokuskan pada pembangunan fisik, seperti:
pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan desa pada tahun 2009, 2010, 2011
serta pembangunan sarana dan prasarana perhubungan pada tahun 2008, 2010, 2012.
Hal tersebut dikarenakan pembangunan fisik di Desa Pasongsongan pada periode
pemerintahan desa sebelumnya belum tersentuh, sehingga fokus untuk perbaikan
sarana dan prasarana tersebut menjadi konsentrasi pada pemerintahan desa periode
sekarang. Baru pada tahun 2011 dan tahun 2012 terlihat perbedaan pemanfaatan dari
70% dana ADD karena pada tahun tersebut terdapat alokasi dana untuk bantuan
keuangan PKK masing-masing sebesar 1,1% dan 2,82% dari jumlah keseluruhan
dana ADD yang diterima Desa Pasongsongan. Hal tersebut dikarenakan PKK Desa
Pasongsongan sudah mandiri untuk membiayai kegiatannya sehingga tidak terlalu
tergantung pada dana ADD yang diterima dari pemerintah kabupaten.
Pola pemanfaatan dana ADD di Desa Pasongsongan selama lima tahun
terakhir tercipta dengan bangunan keterkaitan antara Peraturan Bupati Sumenep No.3
Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana ADD, visi misi kepala desa, serta
partisipasi masyarakat yang mempengaruhi proses perencanaan pembangunan desa.
Partisipasi dalam proses pemanfaatan dana ADD selama lima tahun anggaran di Desa
Pasongsongan membentuk tarik menarik kepentingan dalam proses pemanfaatan dana
ADD antara kelompok PKK, elite pemerintahan desa, serta masyarakat