dc.description.abstract | Hak Cipta bertujuan untuk melindungi hak pembuat/pencipta dalam mendistribusikan, menjual, atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan dari tindakan penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Tujuan dalam Tesis ini adalah untuk menganalisis perlindungan terhadap hak terkait hanya dimiliki oleh lembaga penyiaran radio atas iklan yang dibuat, untuk menganalisis inkonsistensi pengaturan penyiaran iklan antara Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, serta untuk menganalisis penyiaran iklan radio oleh lembaga penyiaran radio lain yang tidak memiliki kepemilikan hak terkait atas iklan.
Tipe Penelitian yang dipakai dalam Tesis ini adalah yuridis normatif yang
mengacu pada penafsiran antisipasi. Metode pendekatan masalah yang digunakan
adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan untuk memecahkan
permasalahan yang ada adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier. Metode pengumpulan bahan hukum yang diterapkan dalam
penelitian ini adalah Studi Peraturan Perundang-undangan dan Studi Kepustakaan.
Analisis bahan hukum yang digunakan adalah secara preskriptif analisis, yang
bertujuan untuk menghasilkan preskripsi mengenai apa yang seharusnya sebagai
esensi dalam penelitian hukum yang berpegang pada karakter ilmu hukum sebagai
ilmu terapan.
Hasil penelitian dalam Tesis ini menunjukkan bahwa Kerancuan dalam
kepemilikan atas Hak Terkait dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta pasal 1 (9) antara pelaku dan lembaga penyiaran yang sama-sama
memiliki hak eksklusif terhadap karya ciptanya dan sama-sama berwenang atas
penyiarannya tersebut. Hal ini tentu saja bertabrakan dengan wewenang dari
lembaga penyiaran yang juga tentunya memiliki kewenangan yang sama dari
penyiarannya tersebut. Inkonsistensi Pengaturan Tentang Pelanggaran Atas
Penyiaran Iklan Radio yang seharusnya saling berhubungan dan terkait satu sama
lain antara Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Undang-
Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yaitu berupa Gugatan perdata,
Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif. Agar tidak terjadi
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh lembaga penyiaran radio lainnya,
maka dapat melakukan dua hal yaitu melakukan pengalihan hak kepemilikan
secara sah dan mencantumkan hak siar atas penyiaran di setiap mata acaranya. | en_US |