dc.description.abstract | Setiap manusia pasti memiliki naluri untuk mengembangkan
keturunannya maka dari itu untuk memenuhi kebutuhannya dengan melakukan
perkawinan, dari perkawinan tersebut akan menjalin sebuah ikatan lahir dan batin
antara suami istri sehingga akan terbentuk sebuah keluarga yang bahagia.
Mengangkat anak merupakan perbuatan mulia dan merupakan bagian substansi
dari hukum perlindungan anak yang telah menjadi bagian dari hukum yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis
membahas permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul KEABSAHAN
PENGANGKATAN ANAK YANG DILAKUKAN DENGAN AKTA
NOTARIS TERHADAP HAK MEWARIS (Studi Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 801 K/ Pdt/ 1986).
Rumusan masalah dalam skripsi ini mengenai Apakah notaris berwenang menerbitkan akta notaris, bagaimanakah status hukum anak angkat diangkat melalui akta notaris, apakah dasar pertimbangan hakim Mahkamah Agung Putusan No. 801 K/ Pdt/ 1986.
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari
permasalahan yang dibahas yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umumnya untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan
pokok yang bersifat akademis. Tujuan khusus yang hendak dicapai dari penulisan
skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami apakah notaris berwenang
menerbitkan akta pengangkatan anak, untuk mengetahui dan memahami melalui
akta notaris pengangkatan sah menurut hukum, untuk mengetahui dan memahami
pertimbangan hukum hakim mahkamah agung dalam perkara perdata nomor 801
K/ Pdt/1986.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan ( approach ) yang
digunakan yaitu (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual
Approach). Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Tipe penilitian
adalah yuridis normatif, tujuan penulisan adalah tujuan umum dan khusus, bahan
hukum yang terdidiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, analisa bahan hukum metode deduktif.
Notaris berwenang untuk membuat akta mengenai semua perbuatan,
perbuatan dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh
yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik. Dari
bunyi pasal tersebut sebagaimana telah dikemukakan dalam pasal 1 Peraturan
Jabatan Notaris. Status hukum anak yang diangkat melaui akta Notaris
kedudukannya masih dalam tahap pengakuan kebenaran dalam perbuatan
hukumnya dan baru diakui setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri serta
mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana anak yang sah atau anak kandung
sesuai aturan hukum yang berlaku. Mahkamah Agung dengan ketentuan yuridis
yaitu adopsi dilakukan atas permohonan anak yang akan diadopsi sementara
seharusnya dilakukan oleh calon orang tua adopsi dan dalam hal ini dilakukan
setelah kedua calon orang tua angkat meninggal dunia (tidak ada kepastian
tanggal dan kebenaran dari perbuatannya).
Hendaknya Notaris menjunjung tinggi nilai kejujuran dan melaksakan
Peraturan jabatan Notaris. Notaris tidak seharusnya membuat akta pengangkatan
anak tanpa terpenuhinya persyaratan didalam pembuatan akta pengangkatan anak
karena mengakibatkan suatu akta tidak sah. Notaris seharusnya melihat kenyataan
sikap diantara para pihak yang kedudukannya tidak seimbang. Notaris harus
menentukan sikap dan menolak membuatkan akta pengangkatan anak tersebut.
Hakim Mahkamah Agung hendaknya menerima permohonan kasasi pemohon.
Sehingga tidak merugikan pihak yang pemohon kasasi, maupun terhadap semua
kasus lainnya yang sampai menuju pada tingkat kasasi maupun sampai peninjauan
kembali. Pemerintah perlu saling melakukan koordinasi dengan lembaga hukum
negara dan praktisi hukum guna tercapainya suatu keadilan. | en_US |