Show simple item record

dc.contributor.authorADHI HAKIQI
dc.date.accessioned2014-01-21T05:59:43Z
dc.date.available2014-01-21T05:59:43Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM060710191060
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19802
dc.description.abstractIndustri hiburan Indonesia dewasa ini banyak di meriahkan oleh artis-artis cilik, khususnya dalam industri pertelevisian. Kita dapat menyaksikan hampir setiap hari diberbagai acara televisi diperankan oleh artis-artis cilik. Artis cilik tersebut seringkali memerankan peran utama sesuai dengan perjanjian kerja yang ditentukan pengusaha industri pertelevisian dalam hal ini adalah produser, sehingga menguras tenaga anak-anak tersebut, juga waktu bermain mereka. Belum lagi adegan-adegan yang mereka perankan, lebih banyak tidak pada porsi seusia mereka dimana peran yang seharusnya dimainkan oleh orang dewasa. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur bagaimana ketentuan-ketentuan dalam mempekerjakan anak. Mempekerjakan anak sebagai artis cilik dapat saja dilakukan dengan tujuan mengembangkan minat dan bakatnya sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenagakerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2004 tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat Dan Minat yang selanjutnya disebut Kepmenakertrans Nomor: KEP. 115/MEN/VII/2004 dan dengan maraknya anak yang menjadi artis cilik diharapkan dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundangundangan xiii http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id http://digilib.unej.ac.id memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai peristiwa hukum/kasus yang sedang diteliti dan kemudian menganalisisnya dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber bahan hukum terdiri dari sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan non hukum. Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah dimana secara garis besar yang bertanggungjawab terhadap anak adalah orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara. Terdapat banyak pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan pekerja/buruh anak oleh pengusaha industri pertelevisian dan orang tua anak yang dipekerjakan khususnya sebagai artis baik dalam hal perjanjian kerja maupun perlindungannya padahal sudah secara tegas diatur mengenai pngawasan, perlindungan serta sanksi-sanksi yang dapat diberikan tersebut dalam peraturan perundang-undangan. Saran dari penulis dalam skripsi ini adalah agar orang tua/wali yang mewakili artis cilik/anak dalam melakukan perjanjian dan rumah produksi sebagai pihak yang membutuhkan tenaga atau kreativitas dari si anak diharapkan dapat mengetahui dan lebih memperhatikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Ketenagakerjaan yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 khususnya tentang pekerja anak dan ketentuan dari Kepmenakertrans Nomor: KEP. 115/MEN/VII/2004 tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat Dan Minat, untuk itu juga perlu mengupayakan kesadaran, satu kesatuan tekad dan langkah dari para pejabat pemerintah, aparatur pelaksana, para pengusaha, para orang tua serta seluruh komponen Bangsa untuk benar-benar bertanggungjawab dalam melindungi segala bentuk kegiatan yang mempekerjakan anak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191060;
dc.subjectYURIDIS PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH ANAKen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH ANAK DIBAWAH UMUR YANG BERPROFESI SEBAGAI ARTIS DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record