KAJIAN YURIDIS PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH ANAK DIBAWAH UMUR YANG BERPROFESI SEBAGAI ARTIS DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Industri hiburan Indonesia dewasa ini banyak di meriahkan oleh artis-artis
cilik, khususnya dalam industri pertelevisian. Kita dapat menyaksikan hampir
setiap hari diberbagai acara televisi diperankan oleh artis-artis cilik. Artis cilik
tersebut seringkali memerankan peran utama sesuai dengan perjanjian kerja yang
ditentukan pengusaha industri pertelevisian dalam hal ini adalah produser,
sehingga menguras tenaga anak-anak tersebut, juga waktu bermain mereka.
Belum lagi adegan-adegan yang mereka perankan, lebih banyak tidak pada porsi
seusia mereka dimana peran yang seharusnya dimainkan oleh orang dewasa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur
bagaimana ketentuan-ketentuan dalam mempekerjakan anak. Mempekerjakan
anak sebagai artis cilik dapat saja dilakukan dengan tujuan mengembangkan minat
dan bakatnya sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenagakerja
Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan
Bakat Dan Minat yang selanjutnya disebut Kepmenakertrans Nomor: KEP.
115/MEN/VII/2004 dan dengan maraknya anak yang menjadi artis cilik
diharapkan dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundangundangan
xiii
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai peristiwa
hukum/kasus yang sedang diteliti dan kemudian menganalisisnya dengan
menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber bahan hukum
terdiri dari sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder dan
sumber bahan non hukum.
Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah dimana secara garis
besar yang bertanggungjawab terhadap anak adalah orang tua, keluarga,
masyarakat dan Negara. Terdapat banyak pelanggaran terhadap ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan pekerja/buruh anak
oleh pengusaha industri pertelevisian dan orang tua anak yang dipekerjakan
khususnya sebagai artis baik dalam hal perjanjian kerja maupun perlindungannya
padahal sudah secara tegas diatur mengenai pngawasan, perlindungan serta
sanksi-sanksi yang dapat diberikan tersebut dalam peraturan perundang-undangan.
Saran dari penulis dalam skripsi ini adalah agar orang tua/wali yang
mewakili artis cilik/anak dalam melakukan perjanjian dan rumah produksi sebagai
pihak yang membutuhkan tenaga atau kreativitas dari si anak diharapkan dapat
mengetahui dan lebih memperhatikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
Ketenagakerjaan yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 khususnya tentang
pekerja anak dan ketentuan dari Kepmenakertrans Nomor: KEP.
115/MEN/VII/2004 tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan
Untuk Mengembangkan Bakat Dan Minat, untuk itu juga perlu mengupayakan
kesadaran, satu kesatuan tekad dan langkah dari para pejabat pemerintah, aparatur
pelaksana, para pengusaha, para orang tua serta seluruh komponen Bangsa untuk
benar-benar bertanggungjawab dalam melindungi segala bentuk kegiatan yang
mempekerjakan anak.