MANAJEMEN REKONSTRUKSI PASCABENCANA BANJIR BANDANG TAHUN 2006 (STUDI KASUS : REKONSTRUKSI PERUMAHAN TAHUN 2006-2007 DI RT.1 RW. I DAN RT.2 RW.I DUSUN KANTONG DESA KEMIRI KECAMATAN PANTI KABUPATEN JEMBER)
Abstract
Dalam manajemen rekonstruksi ini ada beberapa tahapan-tahapan yang di temukan
diantaranya adalah, tahapan pertama perencanaan yang berisi perumusan dalam pembentukan
desain rumah, jumlah bantuan rumah yang akan dibangun, lokasi pembuatan perumahan,
pembagian kerja di lapangan, dan klasifikasi rumah berdasarkan kerusakannya. Tahapan kedua
pengorganisasian, dalam tahapan ini berisi pelimpahan wewenang dari Satlak selaku koordinator
kebencanaan pada saat itu kepada PU Cipta Karya selaku dinas khusus yang menangani
rekonstruksi perumahan bagi para korban. Tahapan keempat pelaksanaan, dilakukan pada awal
Bulan Maret hingga akhir Bulan Juli. Pihak membantu diantaranya dari TNI, POLRI, Satpol PP,
Banser, relawan dan masyarakat setempat. PU Cipta Karya memutuskan membangun 81 unit
rumah dengan tipe 36, dengan rincian luas tanah ± 6 x 6 meter untuk tiap rumah berisi 2 kamar
tidur, 1 kamar tamu dan 1 kamar mandi. Tahapan terakhir adalah pengawasan, pemerintah
melakukan pengawasan dari awal pelaksanaan rekonstruksi perumahan sampai akhir tahapan
rekonstruksi tersebut di tambah 3 bulan pertama pasca penempatan kepada masyarakat yang
menempati bantuan rekonstruksi perumahan.
Pascapenempatan rekonstruksi bantuan perumahan oleh masyarakat, banyak tanggapan
pro dan kontra dari penerima bantuan perumahan yakni para korban merasa puas dan menerima
dengan rasa syukur, namun ada yang merasa kurang puas terhadap bantuan yang diberikan oleh
Pemerintah Kabupaten Jember. Tanggapan negatif yang paling dikritik oleh masyarakat adalah
bentuk fisik dari bantuan perumahan yang jauh tidak sesuai dengan harapan para korban dan
ketidakjelaskan kepemilikan sertifikat tanah, karena sampai sekarang mereka tidak di berikan
kepemilikan sertifikat tanah dan hak milik rumah. Perlunya sosialisasi dari pemerintah untuk
meredam tanggapan miring dari mayarakat terkait kepemilikan tanah. Dalam pascabencana
diperlukan juga pendampingan dari pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,
akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sekitar.