ANALISIS PROYEKSI PENERIMAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN (P3AP) DI UPT. DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR JEMBER
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk meramalkan dan menganalisis besarnya Pajak
Air Permukaan (PAP) Kabupaten Jember pada UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa
Timur Jember selama 5 (lima) tahun ke depan berdasarkan data Pajak Air Permukaan
(PAP) pada tahun-tahun sebelumnya.
Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau
pemanfaatan air permukaan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan
dasar rumah tangga dan pertanian rakyat. Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan
bagian dari Pajak Daerah Tingkat I (Propinsi) yang dapat dijadikan sebagai salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bermanfaat untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah guna mewujudkan otonomi
daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Permasalahan Pajak Air Permukaan (PAP) pada UPT. Dinas Pendapatan
Propinsi Jawa Timur Jember adalah laju pertumbuhan pajak air permukaan yang
fluktuatif, besarnya kontribusi pajak air permukaan terhadap pendapatan asli daerah
masih belum mencapai 1% serta adanya perusahaan perseorangan atau industri besar
maupun kecil yang belum mengantongi ijin penggunaan air permukaan sehingga
berpengaruh terhadap besarnya realisasi pajak air permukaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif
kuantitatif yang berusaha menggambarkan dan menganalisis data melalui data
sekunder secara utuh mengenai besarnya proyeksi penerimaan pajak air permukaan
Kabupaten Jember selama 5 (lima) tahun kedepan. Analisis data dalam penelitian ini
menggunakan analisis deret berkala (time series) menggunakan trend linier dengan
metode kuadrat terkecil (least square method).
Hasil penelitian dan analisis menggunakan metode Least Square Method
menunjukkan kecenderungan peningkatan penerimaan Pajak Air Permukaan, yang
artinya untuk lima tahun kedepan besarnya pajak air permukaan akan mengalami
peningkatan dari tahun ke tahun yaitu tahun 2013 sampai dengan 2017. Besarnya
proyeksi pajak air permukaan yaitu sebesar Rp. 254.679.775 pada tahun 2013 dan
berturut-turut mengalami peningkatan sampai tahun 2017 yaitu sebesar
Rp. 291.375.095.