Show simple item record

dc.contributor.authorYUS HENDRATNO SURYA WIJAYA
dc.date.accessioned2014-01-21T03:39:38Z
dc.date.available2014-01-21T03:39:38Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM000710101085
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19456
dc.description.abstractRumusan masalah yang akan dibahas dalam penyusunan skripsi ini adalah bagaimana Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jembatan Suramadu; Apakah Jembatan Suramadu termasuk kriteria kepentingan umum menurut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993; Upaya apa yang dilakukan oleh pemerintah apabila tidak tercapai kesepakatan mengenai ganti rugi dengan masyarakat setempat. Manfaat yang diharapkan dapat dicapai dalam penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan pengadaan tanah Untuk pembangunan jembatan suramadu, untuk mengetahui Jembatan Suramadu termasuk kriteria kepentingan umum menurut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pemerintah apabila tidak tercapai kesepakatan mengenai ganti rugi dengan masyarakat setempat. Metodologi Pendekatan yang digunakan untuk memahami permasalahan dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan cara wawancara dan studi bahan kepustakaan bahan hukum yang diperoleh baik dari wawancara maupupn studi dokumen atau bahan pustaka kemudian diolah dan dianalisa secara deskriptif kualitatif. Secara keseluruhan, uraian dalam skripsi ini memberikan hasil bahwa proses pengadaan tanah pembangunan jembatan Suramadu mempertimbangkan faktor-faktor pengadaan tanah untuk proyek pembangunan harus memenuhi syarat tata ruang dan tata guna tanah, penggunaan tanah tidak boleh mengakibatkan kerusakan atau pencemaran terhadap kelestarian alam dan lingkungan, Penggunaan tanah tidak boleh mengakibatkan kerugian masyarakat dan kepentingan pembangunan. Upaya yang dilakukan pemerintah jika tidak tercapai kesepakatan mengenai ganti kerugian konsinyasi hanya dapat dilakukan bila ada hubungan hukum antara pemerintah dan pemegang hak atas tanah, hubungan hukum antara pemerintah dan pemegang hak atas tanah, hubungan hukum tersebut diimplementasikan dalam bentuk perjanjian yang didalamnya berisi kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian dan syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 1324 BW. Pencabutan hak atas tanah digunakan sebagai ultimatum remidium upaya terakhir dalam artian apabila segala upaya yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sudah dilakukan secara maksimal, Menurut Ali Sofwan, kalimat “upaya-upaya lain” tersebut sampai sejauh ini sifat dan bentuknya masih kabur dan sulit didefinisikan. Bahkan sering kali menjadi sumber konflik dan sengketa berkepanjangan, karena masing-masing pihak merasa telah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Perundang-Undangan atau juga sebaiknya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries000710101085;
dc.subjectPENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JEMBATAN SURAMADUen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JEMBATAN SURAMADU (Studi kasus Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jembatan Suramadu di Dusun Sekar Bungu Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record