dc.description.abstract | Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penyusunan skripsi ini adalah
bagaimana Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jembatan
Suramadu; Apakah Jembatan Suramadu termasuk kriteria kepentingan umum
menurut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993; Upaya apa yang dilakukan
oleh pemerintah apabila tidak tercapai kesepakatan mengenai ganti rugi dengan
masyarakat setempat.
Manfaat yang diharapkan dapat dicapai dalam penyusunan skripsi ini
adalah untuk mengetahui Pelaksanaan pengadaan tanah Untuk pembangunan
jembatan suramadu, untuk mengetahui Jembatan Suramadu termasuk kriteria kepentingan umum menurut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 serta
untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pemerintah apabila tidak tercapai
kesepakatan mengenai ganti rugi dengan masyarakat setempat.
Metodologi Pendekatan yang digunakan untuk memahami permasalahan
dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan cara wawancara dan studi
bahan kepustakaan bahan hukum yang diperoleh baik dari wawancara maupupn
studi dokumen atau bahan pustaka kemudian diolah dan dianalisa secara deskriptif
kualitatif.
Secara keseluruhan, uraian dalam skripsi ini memberikan hasil bahwa
proses pengadaan tanah pembangunan jembatan Suramadu mempertimbangkan
faktor-faktor pengadaan tanah untuk proyek pembangunan harus memenuhi syarat
tata ruang dan tata guna tanah, penggunaan tanah tidak boleh mengakibatkan
kerusakan atau pencemaran terhadap kelestarian alam dan lingkungan,
Penggunaan tanah tidak boleh mengakibatkan kerugian masyarakat dan
kepentingan pembangunan.
Upaya yang dilakukan pemerintah jika tidak tercapai kesepakatan
mengenai ganti kerugian konsinyasi hanya dapat dilakukan bila ada hubungan
hukum antara pemerintah dan pemegang hak atas tanah, hubungan hukum antara
pemerintah dan pemegang hak atas tanah, hubungan hukum tersebut
diimplementasikan dalam bentuk perjanjian yang didalamnya berisi kesepakatan
mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian dan syarat-syarat yang tercantum
dalam pasal 1324 BW. Pencabutan hak atas tanah digunakan sebagai ultimatum
remidium upaya terakhir dalam artian apabila segala upaya yang diatur dalam
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sudah dilakukan secara maksimal,
Menurut Ali Sofwan, kalimat “upaya-upaya lain” tersebut sampai sejauh ini sifat
dan bentuknya masih kabur dan sulit didefinisikan. Bahkan sering kali menjadi
sumber konflik dan sengketa berkepanjangan, karena masing-masing pihak
merasa telah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diatur oleh Peraturan
Perundang-Undangan atau juga sebaiknya. | en_US |