Show simple item record

dc.contributor.authorVika Andriyani
dc.date.accessioned2014-01-21T03:04:11Z
dc.date.available2014-01-21T03:04:11Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM100903101041
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19396
dc.description.abstractPelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Dinas Pendapatan Kabupaten Jember pada bidang Penagihan dan Keberatan. PKN dilaksanakan selama 1 (satu) bulan yang bertujuan untuk lebih mengetahui dan memahami secara nyata mengenai prosedur pemungutan, penyetoran dan pelaporan khususnya pajak restoran pada Dinas Pendapatan Kabupaten Jember. Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata adalah sebagai sarana memperluas wawasan, meningkatkan keterampilan dan pemahaman mahasiswa mengenai permasalahan yang ada dalam perpajakan khusunya mengenai prosedur pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak restoran pada Dinas Pendapatan Kabupaten Jember serta sebagai tambahan referensi bagi mahasiswa yang berkepentingan pada Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Pajak Restoran adalah pungutan yang dikenakan terhadap pelayanan yang disediakan restoran termasuk catering, rumah makan, pujasera, kantin berdasarkan peraturan perundang-undangan No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Dalam pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Kabupaten Jember yang diterapkan yaitu Self Assessment System. Self Assesment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang, Wajib Pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Penyetoran dilakukan paling lama 30 hari sejak diterbitkannya SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Pelaporan akhir atas pajak restoran dilaporkan kepada Pemerintah Daerah. Pada Bulan Januari Depot Mawar menyampaikan nilai penjualan sebesar Rp 7.967.800. Pada Bulan Februari 2012 Dinas Pendapatan Kabupaten Jember telah mendapatkan hasil pemungutan Pajak Restoran atas Depot Mawar sebesar Rp 7.967.800. Atas pemungutan bulan Februari 2012 tersebut Dinas Pendapatan Kabupaten Jember menyetorkan Pajak Restoran atas Depot Mawar sebesar Rp 7.967.800 ke kas daerah pemerintah kabupaten Jember melalui Bank Jatim paling lambat akhir bulan Februari 2012. Proses Selanjutnya yaitu menyampaikan laporan kepada Pemerintah Kabupaten Jember berupa Surat Tanda Setoran (STS) dan Slip bukti setoran Bank Jatim. Pelaporan kepada pemerintah daerah pajak restoran atas Depot Mawar bulan Februari sebesar Rp 7.967.800 dilakukan pada tanggal 6 Maret 2012. Kesimpulan yang diperoleh penulis dari prosedur pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Restoran telah berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam masa-masa yang akan datang diharapkan Dinas Pendapatan Kabupaten Jember dapat mempertahankan bahkan lebih meningkatkan kinerjanya untuk menggali potensi-potensi yang ada khususnya pajak restoran, sehingga dapat membantu pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah guna kepentingan pembangunan daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101041;
dc.subjectPROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK RESTORANen_US
dc.titlePROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record