PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Dinas Pendapatan
Kabupaten Jember pada bidang Penagihan dan Keberatan. PKN dilaksanakan selama
1 (satu) bulan yang bertujuan untuk lebih mengetahui dan memahami secara nyata
mengenai prosedur pemungutan, penyetoran dan pelaporan khususnya pajak restoran
pada Dinas Pendapatan Kabupaten Jember. Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan
Praktek Kerja Nyata adalah sebagai sarana memperluas wawasan, meningkatkan
keterampilan dan pemahaman mahasiswa mengenai permasalahan yang ada dalam
perpajakan khusunya mengenai prosedur pemungutan, penyetoran dan pelaporan
pajak restoran pada Dinas Pendapatan Kabupaten Jember serta sebagai tambahan
referensi bagi mahasiswa yang berkepentingan pada Program Studi Diploma III
Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Jember.
Pajak Restoran adalah pungutan yang dikenakan terhadap pelayanan yang
disediakan restoran termasuk catering, rumah makan, pujasera, kantin berdasarkan
peraturan perundang-undangan No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 3 Tahun 2011 Tentang
Pajak Daerah. Dalam pemungutan Pajak Restoran pada Dinas Pendapatan Kabupaten
Jember yang diterapkan yaitu Self Assessment System. Self Assesment system
merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak
untuk menentukan besarnya pajak terutang, Wajib Pajak aktif mulai dari menghitung,
menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, Fiskus tidak ikut campur dan
hanya mengawasi. Penyetoran dilakukan paling lama 30 hari sejak diterbitkannya
SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Pelaporan akhir atas pajak restoran dilaporkan kepada Pemerintah Daerah. Pada Bulan Januari Depot Mawar
menyampaikan nilai penjualan sebesar Rp 7.967.800. Pada Bulan Februari 2012
Dinas Pendapatan Kabupaten Jember telah mendapatkan hasil pemungutan Pajak
Restoran atas Depot Mawar sebesar Rp 7.967.800. Atas pemungutan bulan Februari
2012 tersebut Dinas Pendapatan Kabupaten Jember menyetorkan Pajak Restoran atas
Depot Mawar sebesar Rp 7.967.800 ke kas daerah pemerintah kabupaten Jember
melalui Bank Jatim paling lambat akhir bulan Februari 2012. Proses Selanjutnya
yaitu menyampaikan laporan kepada Pemerintah Kabupaten Jember berupa Surat
Tanda Setoran (STS) dan Slip bukti setoran Bank Jatim. Pelaporan kepada
pemerintah daerah pajak restoran atas Depot Mawar bulan Februari sebesar Rp
7.967.800 dilakukan pada tanggal 6 Maret 2012.
Kesimpulan yang diperoleh penulis dari prosedur pemungutan, penyetoran
dan pelaporan Pajak Restoran telah berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam masa-masa yang akan
datang diharapkan Dinas Pendapatan Kabupaten Jember dapat mempertahankan
bahkan lebih meningkatkan kinerjanya untuk menggali potensi-potensi yang ada
khususnya pajak restoran, sehingga dapat membantu pemerintah khususnya
pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah guna kepentingan
pembangunan daerah.
Collections
- DP-Taxation [889]