Perjanjian Waralaba dan Akibat Hukumnya jika Terjadi Wanprestasi
Abstract
Salah satu sistem pengembangan usaha yang cukup terkenal saat ini di Indonesia adalah sistem franchise atau dalam Bahasa
Indonesia lebih dikenal dengan sistem Waralaba. Waralaba adalah hak khusus yang di miliki oleh orang
perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau
jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Terdapat dua pihak dalam perjanjian ini, franchisor selaku pemilik franchise dan franchisee sebagai penerima franchise.
Perjanjian waralaba di buat dalam bentuk tertulis yang biasanya lebih menuju kepada Perjanjian Baku. Keberadaan perjanjian waralaba di Indonesia diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 2008 tentang Waralaba. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu, pertama apakah
perjanjian waralaba bertentangan dengan asas konsensualisme dan asas kebebasan berkontrak, kedua bentuk wanprestasi yang dilakukan
oleh pihak franchisee, ketiga akibat hukumnya serta upaya penyelesaiannya jika terjadi
wanprestasi. Perjanjian waralaba yang dibahas dalam penulisan ini adalah milik PT.Putra Sejahtera Pioneerindo dengan Pihak X.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk memenuhi dan melengkapi tugas
akhir sebagai salah satu persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember dan tujuan khusus meliputi untuk mengkaji dan menganalisa mengenai asas konsensualisme dan asas kebebasan
berkontrak dalam perjanjian waralaba serta bentuk wanprestasi yang menimbulkan akibat hukum dan upaya penyelesaiannya.
Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undangan
dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisis yang
dipergunakan adalah deskriptif kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yang kemudian
dianalisa dengan menggunakan metode analisis isi. Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang
sistematik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian pengertian yuridis yang relevan yakni
mencakup: Waralaba dan Perjanjian Waralaba. Perjanjian waralaba pada dasarnya bertentangan dengan
Asas konsensualisme dan Asas Kebebasan Berkontrak. Penerapan perjanjian baku dalam perjanjian waralaba,
menyebabkan pihak franchisee tidak diberikan kesempatan oleh pihak franchisor untuk membicarakan isi perjanjian. Franchisee
terdesak oleh kebutuhan, maka dari itu franchisee secara terpaksa menyetujui dan menandatangani perjanjian tersebut.
Penerapan perjanjian baku tersebut bertentangan dengan pasal 1320 ayat xii dilakukan dan digunakan. Namun, harus
memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk
wanprestasi yang dilakukan oleh franchisee adalah berupa sama sekali tidak melakukan prestasi, melakukan prestasi tetapi
terlambat, dan melakukan prestasi tetapi tidak sempurna. Franchisee dianggap melakukan wanprestasi apabila melanggar
perbuatan sebagaimana tercantum dalam pasal 3, pasal 6, pasal 7, dan pasal 9 perjanjian waralaba PT. Putera Sejahtera
Pioneerindo. Sebelum franchisee dinyatakan wanprestasi, franchisor harus memberikan teguran atau somasi
secara tertulis dan atau melalui pengadilan 3x. Hendaknya perjanjian waralaba dibuat dengan mempertimbangkan Asas
Konsensualisme dan Asas Kebebasan Berkontrak, walaupun perjanjian tersebut menggunakan perjanjian baku. Untuk menerapkan
perjanjian baku dalam perjanjian waralaba harus sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Bagi franchisee, hendaknya segala aturan yang telah ditetapkan oleh franchisor dalam
perjanjian waralaba harus ditaati dengan baik. Apabila tidak ditaati, maka franchisor berhak untuk menyatakan franchisee
wanprestasi. Hendaknya semua permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan cara musyawarah terlebih dahulu. Namun,
jika cara musyawarah tidak berhasil, maka franchisor dan franchisee dapat membawa permasalahan tersebut
ke pengadilan yang telah ditunjuk dan di sepakati oleh franchisor dan franchisee dalam perjanjian waralaba.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]