TINJAUAN YURI DIS PERKAWINAN GADIS DIBAWAH UMU R TANPA IZIN ORANG TUA (Kajian Penetapan Pengadila n Agama Jembe r No. 0002/Pdt.P/2002 /PA.Jr)
Abstract
RINGKASAN
Asas
tentang
perkawinan
yang
terdapat
dalam
Undang-Undang
Nomor
1
tahun
1974
salah
satunya
mengatur
tentang
batas
umur
dalam
melangsungkan
perkawinan
yaitu
bagi
pria
19
tahun
dan
bagi
wanita
adalah
16
tahun.
Untuk
melaksanakan
perkawinan,
berdasarkan
Pasal
6
ayat
2
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
1974
seseorang
yang
belum
mencapai
umur
21
tahun
harus
mendapat
izin
dari
kedua
orang
tua.
Jadi
bagi
pria
atau
wanita
ya
ng
telah
mencapai
umur
21
tahun
tidak
perlu
ada
izin
dari
orang
tua
untuk
melangsungkan
perkawinan.
Yang
perlu
memakai
izin
orang
tua
untuk
melakukan
perkawinan
ialah
pria
ya
ng
telah
mencapai
umur
19
tahun
dan
bagi
wanita
ya
ng
telah
mencapai
umur
16
tahun
(Pasal
7
Undang-Undang
No.
1
tahun
1974).
Di
bawah
umur
tersebut
berarti
belum boleh melakukan perkawinan sekalipun diizinkan orang tua.
Permasalahan yang dibaha
s da
lam skripsi
ini adalah
:
Apakah anak
dibawah
umur
dapat
bertindak
sebagai
pemohon
dalam
perkara
dispensasi
kawin
serta
penetapan
wali
nikah
di
pengadilan.
Permasalahan
kedua
yaitu
apakah
anak
dibawah
umur
dapat
menikah
tanpa
izin
dari
orang
tuanya
dan
bagaimana
pelaksanaannya. Dan
permasalahan
ya
ng
ketiga
yaitu pertimbangan
hukum
dalam
mengabulkan
permohonan
pemohon
dalam
Penetapan
Pengadilan
Agama
Jember
No. 0002/Pdt.P/2002/PA.Jr.
Tujuan
penulis
dalam
pengerjaan
skripsi
ini
ya
itu
mengkaji
dan
memahami
apakah
anak
dibawah
umur
dapat
bertindak
sebagai
pemohon
dalam
perkara
dispensasi
kawin
serta
penetapan
wali
nikah
di
pengadilan
dan
untuk
mengkaji
dan
memahami
apakah
anak
dibawah
umur
dapat
menikah
tanpa
izin
dari
orang
tuanya
dan
bagaimana
pelaksanaannya
serta
untuk
mengkaji
dan
memahami
bagaimana
pertimbangan
hukum
hakim
untuk
mengabulkan
permohonan
pemohon dalam Penetapan Pengadilan Agama Jember No. 0002/Pdt.P/2002/PA.Jr
Penulisan
skripsi
ini,
mengg
unakan
tipe
penelitian
yang
bersifat
yuridis
normatif
serta
menggunakan
beberapa
metode
pendekatan
ya
itu
menggunakan
metode
pendekatan
undang-undang
(statute
approach),
Pendekatan
Konseptual
xiii
http://library.unej.ac.id/
http://library.unej.ac.id/
http://library.unej.ac.id/
http://library.unej.ac.id/
(conceptual approach)
dan menggunakan
studi kasus
(case approach).
Sedangkan
untuk
bahan
hukum,
penulis
menggunakan
3
(tiga)
ya
itu,
bahan
hukum
primer,
bahan
hukum
sekunder,
dan
bahan
non
hukum.
Analisa
yang
digunakan
dalam
penulisan ini yaitu metode deduktif.
Adapun
hasil
dari
penulisan
ini
anak
dibawah
umur
dapat
bertindak
sebagai
pemohon
dalam
perkara
dispensasi
kawin
serta
penetapan
wali
nikah
di
pengadilan tanpa
diwakili
oleh orang
tuanya.
Batasan umur
dewasa
ya
ng bi
asanya
dijadikan
parameter
untuk
menentukan
seseorang
cakap
bertindak
secara
hukum
mengacu
pada
Pasal
47
ayat
(1)
dan
(2)
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
1974
Tentang
Perkawinan.
Hakim
tidak
boleh
menolak
jika
anak
dibawah
umur
untuk
mengajukan
permohonan
dispensasi
kawin
serta
penetapan
wali
nikah.
Untuk
menghindari
kebuntuan
hukum
dan
memberi
jalan
keluar
untuk
si
gadis,
maka
dengan
mengesampingkan
ketentuan
Undang-Undang
untuk
mengejar
kemanfaatan
sesuai
dengan
tujuan
hukum
maka
hakim
harus
membuat
terobosan
hukum.
Yang kedua,
anak
dibawah umu
r dap
at m
enikah tanpa
izin
dari or
ang tua.
Apabila
calon
mempelai
ingin
melaksanakan
perkawinan
jika
umur
salah
satu
atau
kedua
calon
mempelainya
di
bawah
ketentuan
yang
dibolehkan
UndangUndang
Perkawinan
maka
untuk
melaksanakan
hal
tersebut
kedua
orang
tua
lakilaki
maupun
kedua
orang
tua
perempuan
dapat
memi
nta
dispensasi
atas
ketentuan
umur
kepada
Pengadilan
Agama
bagi
yang
beragama
Islam
dan
Pengadilan
Negeri
bagi
yang
non
Islam
sesuai
dengan
wilayah
tempat
tinggal
pemohon.
Menurut
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
1974
bahwa
untuk
melangsungkan
perkawinan
seseorang
belum
mencapai
umur
21
tahun,
harus
mendapat
izin
dari
orang
tua,
wali
atau
orang
ya
ng
memelihara
atau
keluarga
dalam
garis
keturunan
lurus
ke
atas.
Pengadilan
dapat
memberikan
izin
menikah
setelah
mendengar
pendapat
dari
orang
tua.
Seperti
disebutkan
pada
pasal
6
ayat
(2)
dan
(5)
UndangUndang
Nomor
1
Tahun
1974.
Dan
yang
ketiga,
pertimbangan
hakim
dalam
mengabulkan
permohonan
pemohon
dalam
penetapan
Pengadilan
Agama
Jember
nomor
0002/Pdt.P/2002/PA.Jr
antara
lain
dengan
mendengar
kesaksian
para
saksi
dari
pihak
pemohon,
Pengadilan
Agama
telah
membaca
surat-surat
ya
ng
dilampirkan
pada
surat
permohonan,
sesuai
ketentuan
pasal
2
ayat
(3)
Peraturan
xiv
http://library.unej.ac.id/
http://library.unej.ac.id/
http://library.unej.ac.id/
http://library.unej.ac.id/
Menteri
Agama
Nomor
2
Tahun
1987
tentang
Wali
Hakim.
Walaupun
menurut
ketentuan
Pasal
47
ayat
2
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
1974
Tentang
perkawinan,
bagi
anak
yang
belum
dewasa
(belum
berumur
18
tahun)
adalah
orang
tuanyalah
yang
mewakilinya
didalam
dan
diluar
pengadilan,
namun
dalam
perkara
Aquo
ketentuan
tersebut
tidak
mungkin
diterapkan
secara
tekstual
kecuali
harus
dipahami
secara
bersama-sama
dengan
ketentuan
pasal
2
ayat
(3)
Peraturan
Menteri
Agama
Nomor
2
Tahun
1987,
keduanya
telah
memenuhi
unsur
kafa’ah,
berdasarkan
hal-hal
sebagaimana
diuraikan
diatas,
majelis
berpendapat
bahwa
permohonan pemohon
adalah
beralasan
menurut
hukum
dan
oleh
karena
itu
dapat
dikabulkan.
Ayah
pemohon
sebagai
wali
nasab
telah
dinyatakan
adhal,
maka
sesuai
ketentuan
pasal
2
ayat
(1)
dan
pasal
4
ayat
(1)
Peraturan
Menteri
Agama
Nomor
2
Tahun
1987
tentang
Wali
Hakim
Jo
pasal
23
ayat
(1)
dan
(2)
Kompilasi
Hukum
I
slam,
Karena
pemohon
belum
berusia
16
tahun,
dengan
menunjuk
pada
pertimbangan sebagaimana telah
terurai diatas, da
n juga ketentuan pasal
7 ayat (1)
dan
(2)
Undang-Undang
Nomor
1
tahun
1974,
dalam
hal
adan
ya
penyimpangan
maka
untuk
kemaslahatan
pemohon,
sehingga
kepadanya
sekaligus
harus
diberi
dispensasi untuk menikah walau usianya belum mencapai 16 tahun.
Berdasarkan
kesimpulan
diatas
maka
penulis
memberi
saran
ya
itu
Ketentuan
hukum
yang
terkait
dengan
perkawinan
perlu
dipatuhi
oleh
semua
pihak,
baik
oleh
orang
tua
sebagai
pemegang
kekuasaan
orang
tua
/
wali
maupun
calon pengantin. Pemerintah
harus berkomitmen serius dalam
menegakkan hukum
yang
berlaku
terkait
pernikahan
anak
dibawah
umur.
Penegakan
hukum
di
bidang
perkawinan
hendakn
ya
menjadi
komitmen
semua
pemegang
kewenangan
termasuk
pegawai
pencatat
nikah.
Pemerintah
harus
semakin
giat
mensosialisasikan
undang-undang
terkait
pernikahan
anak
dibawah
umur
beserta
sanksi-sanksi
dan
resiko-resiko
akibat
pernikahan
dibawah
umur.
Pengadilan
hendaknya
berhati-hati,
cerdas,
arif
dan
bijaksana
dalam
menilai
setiap
alat
bukti
surat
atau
saksi
ya
ng
diajukan
oleh
para
pihak
ya
ng
mencari
keadilan,
agar
putusan
ya
ng
dijatuhkan
nantinya
dapat
memberikan
solusi
ya
ng
baik
bagi
orang
tua dan anak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]