Show simple item record

dc.contributor.authorNUKE SAFITRI
dc.date.accessioned2014-01-21T02:42:24Z
dc.date.available2014-01-21T02:42:24Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM070710191058
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19341
dc.description.abstractHukum merupakan tatanan kehidupan yang bertujuan menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu setiap hukum yang dibuat senantiasa harus merefleksikan kehendak masyarakat agar dapat memenuhi rasa keadilan. Hukum yang dibuat pada masa lalu seringkali dirasa tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat saat ini disebabkan berubahnya kondisi sosial masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan. Kondisi seperti itu dialami dalam penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) khususnya tentang ahli waris pengganti sehingga ditemukan beberapa pengaturan yang kurang jelas yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda. Kenyataan ini menunjukkan bahwa pengaturan ahli waris pengganti dalam KHI masih belum memberikan kepastian hukum. Pasal 841-848 KUHPerdata, mengatur tentang penggantian waris. Meskipun menggunakan istilah mewakili,tetapi untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang pengertian penggantian waris ini, maka mengenai gambaran mengenai perwakilan itu harus di kesampinkan. Keluarga berikutnya bukan mewakili orang yang mendahului meninggal dan bukan bertindak atas namanya, melainkan hanya menggantikan tempatnya yang terbuka karena kematian itu. Berdasarkan latar belakang tersebut maka di ambil rumusan masalah: Perbedaan ahli waris pengganti menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam dan Akibat hukum ahli waris pengganti menurut hukum Perdata dan hukum Islam dan Penyelesaian sengketa ahli waris pengganti menurut hukum Perdata dan hukum Islam. Tujuan umum yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah guna memenuhi dan melengkapi tugas dan syarat – syarat yang diperlukan guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember. Sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam kehidupan bemasyarakat. Menambah pengalaman dan memberikan sumbangan untuk almamater tercinta dapat menambah koleksi yang berguna serta dapat bermanfaat bagi kalangan umum, para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah Mengetahui, memahami dan menganalisa kedudukan ahli waris pengganti menurut hukum xii htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ Islam dan hukum perdata. Mengetahui, memahami dan mengalisa akibat hukum kedudukan ahli waris pengganti menurut hukum Islam dan hukum perdata. Mengetahui, memahami dan menganalisa mengenai penyelesaian sengketa pembagian hak waris ahli waris pengganti menurut hukum Islam dan hukum perdata. Pengertian waris diatur dalam pasal 833 KUH Perdata, yakni pewarisan sebagai suatu proses perpindahan hak milik dari seseorang kepada orang lain atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari seseorang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalakan sejumlah harta kekeyaan maupun hak-hak yang diperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Ahli waris adalah setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban menyelesaikan hutang – hutangnya. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah. Menurut Hukum Perdata Pasal 841KUHPerdata, penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya. Pasal 843KUHPerdata tidak ada pergantian terhadap keluarga sedarah dari garis lurus ke atas. Pasal 845KUHPerdata penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan garis kesaping. Pasal 847KUHPerdata tidak seorangpun boleh bertindak menggantikan orang yang masih hidup.Pasal 852 ayat (2)KUHPerdata di mana haknya adalah haknya sendiri adalah ahli waris yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Sedangkan menurut Hukum Islam Pasal 185KHI, ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173KHI.Pasal 185 ayat (2)KHI, Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. dapat melalui jalur Litigasi dan jalur Non litigasi. Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntuta ke jalur pengadilan. Jalur Non-litigasi adalah menyelesaikan suatu perkara di luar sidang pengadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191058;
dc.subjectKEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI,HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAMen_US
dc.titleKEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record