ANALISIS YURIDIS TENTANG BENTUK-BENTUK PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT OSING DI BANYUWANGI DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Manusia tanpa kebudayaan bukan merupakan manusia yang sebenarnya,
sebaliknya kebudayaan tanpa manusia tidak pernah akan ada. Kebudayaan tidak
dapat dipisahkan dari manusia, karena bertalian erat dengan segala lapangan
kehidupan manusia. Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan
kebudayaan, adat istiadat, dan hukum adat yang beraneka ragam di setiap
masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia yang salah satunya adalah mengatur
perihal hukum perkawinan.
Perkawinan merupakan salah satu faktor yang penting dalam kehidupan
manusia, sebab dengan perkawinan tersebut sejarah manusia akan terus
dilanjutkan. Dengan kata lain perkawinan itu akan menghasilkan keturunan yang
dapat mewarisi dan melanjutkan sejarah keluarga. Perkawinan tidak hanya
menyangkut kehidupan wanita dan pria calon mempelai saja, akan tetapi juga
orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga-keluarga
mereka masing-masing. Di dalam hukum adat yang berlaku pada masyarakat
Osing, perkawinan itu bukan hanya penting bagi mereka yang masih hidup, akan
tetapi juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta mendapat perhatian
penuh dan diikuti oleh arwah-arwah para lelulur kedua belah pihak mempelai.
Dari arwah-arwah inilah kedua belah pihak mempelai beserta seluruh keluarganya
mengharapkan restu bagi mempelai berdua sehingga setelah menikah dapat hidup
rukun dan bahagia sebagai suami isteri sampai kakek-kakek dan nenek-nenek.
Berdasarkan uraian diatas, skripsi ini akan membahas permasalahan dan
pemecahannya mengenai ”ANALISIS YURIDIS TENTANG BENTUK-
BENTUK PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT OSING
DI BANYUWANGI DALAM KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN”. Rumusan masalah
dalam penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal. Pertama ada berapa bentuk
perkawinan menurut hukum adat Osing di Banyuwangi dalam kaitannya dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua apakah yang
menjadi latar belakang terjadinya keanekaragaman bentuk-bentuk perkawinan
menurut hukum adat Osing di Banyuwangi. Ketiga bagaimanakah hubungan
bentuk-bentuk perkawinan menurut hukum adat Osing di Banyuwangi jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi
tugas serta syarat-syarat yang diperlukan untuk menyelesaikan program Ilmu Hukum dan meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember sesuai kurikulum di Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan yang telah diperoleh diperkuliahan dengan praktek yang terjadi dalam kehidupan di masyarakat, untuk mengkaji dan menganalisis dari permasalahan yang dibahas.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe
penelitian yuridis empiris, yang menitik beratkan pada penelitian lapangan.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, sumber data yang
dipergunakan berupa data primer, sekunder dan tersier. Dalam penelitian ini
digunakan cara pengumpulan data berupa observasi, dan wawancara/diskusi
dengan informan untuk mendapatkan untuk mendapatkan data yang diperlukan.
Alat pengumpul data dalam penelitian ini menggunakan panduan
wawancara/diskusi. Pengumpulan data di lapangan dan penelitian ini dilakukan di
Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan analisa
data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, dapat disimpulkan bahwa :
pertama, Walaupun pada zaman sekarang didukung dengan adanya kemajuan
teknologi dan adanya era globalisasi, masyarakat Indonesia yang terdiri dari
berbagai suku bangsa dan yang tentunya taat akan adanya hukum negara yang
berlaku, namun di sisi lain masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Osing
masih tetap melaksanakan adat istiadat dan upacara-upacara adat sebagai bentuk
apresiasi dan karya seni akan budaya tradisionalnya. Seperti halnya upacara
perkawinan adat, hal ini terbukti dengan masih adanya dan dilestarikannya
bentuk-bentuk perkawinan menurut hukum adat Osing di Banyuwangi, yakni
perkawinan angkat-angkatan, perkawinan colong, dan perkawinan ngeleboni.
Bentuk-bentuk perkawinan pada masyarakat Osing adalah merupakan tradisi
budaya bangsa yang harus tetap dilestarikan sebagai aset budaya bangsa.Kedua,
Masyarakat Osing pada umumnya melaksanakan upacara perkawinan adat yang
umum adalah perkawinan angkat-angkatan dan yang lainnya yang sedikit
menyimpang adalah perkawinan colongan dan ngeleboni. Meskipun pada
perkawinan colongan dan ngeleboni sedikit menyimpang pada perkawinan pada
umumnya, bentuk-bentuk perkawinan tersebut memiliki ciri-ciri yang khas, unik
serta menarik sehingga dapat memperkaya khasanah akan budaya dan adat istiadat
bangsa. Namun akan tetapi terlepas dari semua itu, pada perkawinan menurut
hukum adat Osing perkawinannya tetap dicatatkan pada pejabat yang berwenang
dan melalui prosedur yang sudah ditetapkan sesuai dengan agamanya masing-
masing dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang
Perkawinan..
Adapun saran dalam penulisan skripsi ini adalah: pertama, Pada saat ini
masyarakat indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa sedang gencar-
gencarnya melaksanakan pembangunan di era globalisasi ini, disi lain masyarakat
Indonesia harus tetap dan mempertahankan serta melaksanakan adat istiadat
sebagai budaya bangsa. Khususnya dalam bidang perkawinan, hal ini tentunya
sangat berkaitan dengan ada dan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan sejak Undang-Undang tersebut diundangkan
mengalami adanya suatu perubahan. Masyarakat Indonesia tidak sedikit yang
sudah mengetahui akan keberadaan Undang-Undang tersebut, akan tetapi banyak
hal yang perlu diperbaiki lagi yang berkaitan dengan dinamika hukum sejak masa
reformasi dan perubahan masyarakat Indonesia khususnya yang semakin
meningkat dari tahun ketahun yang didukung dengan adanya era globalisasi. Oleh
karena itu perlu adanya kajian ulang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan tersebut memngingat perkawinan adalah merupakan suatu
tindakan yang sakral dan berlaku secara hukum nasional. Kedua, Pengenalan
akan budaya suku bangsa di tanah air Indonesia perlu ditingkatkan dan dipelajari
lebih mendalam demi melestarikan akan budaya bangsa tersebut maupun disisi
lain untuk memperkaya khasanah budaya bangsa yang tentunya sangat berguna
dan bermanfaat bagi kelangsungan generasi yang akan datang dikemudian hari
nanti. Khususnya dengan adanya berbagai macam bentuk perkawinan yang
berbeda-beda diantara masyarakat hukum adat yang satu dengan masyarakat
hukum adat yang lainnya yang tersebar di penjuru nusantara ini.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]