PEMBATALAN PERJANJIAN CESSIE OLEH BADAPENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiNo. 3025.K/Pdt/2001)
Abstract
Pada saat krisis 1998 tersebut banyak bank-bank yang mengalami kerugian
akibat labilnya kurs rupiah terhadap dolar amerika, terutama bank-bank yang
memperoleh pinjaman dari dana asing. Hal ini mengakibatkan bank mengalami
kesulitan likuiditas. Untuk mengatasi masalah likuiditasnya bank-bank tersebut
dapat menggunakan dananya sendiri atau menggunakan fasilitas pinjaman antar
bank. Dalam hal ini bank yang memiliki dana lebih meminjamkan dana kepada
bank yang kekurangan dana. Kemudian yang sempat menjadi isu utama pada saat
terjadi krisis ini adalah perjanjian cessie antara Bank Bali dan PT Era Giat Prima
yang dibatalkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional karena dinilai telah
merugikan Bank Bali dan utamanya perekonomian nasional. Akhirnya
permasalahan ini diajukan dalam persidangan dan sampai pada tingkat kasasi
dalam Perkara No. 3025.K/Pdt/2001. Terdiri dari tiga rumusan masalah yaitu,
ratio decidendi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.448/Pdt.G/1999/PN.JakSel
terhadap kewenangan Bank Bali mengadakan perjanjian cessie dengan PT Era
Giat Prima, Ratio Decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3025
K/Pdt/2001 tentang Pembatalan Perjanjian Cessie antara Bank Bali dan PT Era
Giat Prima, dan penafsiran hukum yang digunakan Oleh Mahkamah Agung
Republik Indonesia dalam putusan Nomor 3025 K/Pdt/2001.
Tujuan dari penulisan adalah mengkaji dan menganalisis amar putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.448/Pdt.G/1999/PN.JakSel terhadap
kewenangan Bank Bali mengadakan perjanjian cessie dengan PT Era Giat Prima,
mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 3025 K/Pdt/2001 tentang Pembatalan Perjanjian Cessie antara
Bank Bali dan PT Era Giat Prima, dan mengkaji dan menganalisis penafsiran
hukum yang digunakan Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam
putusan Nomor 3025 K/Pdt/2001. Penulisan skripsi ini mempergunakan metode penulisan yuridis normatif
dan pendekatan masalah dengan pendekatan undang-undang (statute approach),
dan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case
approach). Dengan sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian melakukan pengumpulan bahan
hukum dengan studi literatur dengan mempelajari, menelusuri, mengkaji dan
menganalisis sesuai dengan permasalahan yang dibahas, kemudian dianalisis
dengan menggunakan analisis yang bersifat preskriptif.
Sebagai hasil penulisan ini adalah pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan yang menyatakan sahnya perjanjian cessie tanpa
mempertimbangkan kewenangan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan judex Factie telah berdasarkan
ketentuan dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Mahkamah Agung
menggunakan penafsiran subsumptif dan penafsiran otentik dalam pertimbangan
hukumnya.
Bank dalam melakukan berbagai transaksi keuangan baik dengan
nasabahnya atau dengan pihak lain, harus menjalankan prinsip kepercayaan dan
prinsip kehati-hatian. Selain itu hakim dalam memberikan pertimbangan hukum
harus sesuai dengan peraturan yang sesuai dengan fakta hukumnya, sehingga tidak
merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]