dc.description.abstract | Pengadilan Agama adalah salah satu peradilan khusus di Indonesia yang
didasarkan pada hukum Islam. Hukum Islam merupakan suatu hukum yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat sehingga dalam hal ini Pengadilan Agama
menerapkan Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman oleh para hakim
Pengadilan Agama dalam melaksanakan tugasnya sehingga terjamin adanya
kesatuan dan kepastian hukum. Di dalam hukum Islam telah dinyatakan bahwa
perkawinan itu adalah sunnah Rasul bagi setiap manusia. Selain itu dalam
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juga diatur mengenai halhal
yang berkaitan dengan perkawinan. Oleh karena itu suatu perkawinan
hendaknya dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh faktor meningkatnya jumlah
perkara perceraian yang tidak memiliki akta nikah di Pengadilan Agama. Hal ini
dikarenakan pada kenyataan yang ditemui dalam masyarakat Indonesia, masih ada
sebagian masyarakat Indonesia yang beragama Islam yang melangsungkan
perkawinannya hanya didasarkan pada agamanya saja tanpa memperdulikan
aspek-aspek keperdataannya sehingga perkawinan mereka tidak dicatatkan di
Kantor Urusan Agama. Padahal, pencatatan perkawinan merupakan usaha
pemerintah Indonesia untuk melindungi masyarakat demi terwujudnya ketertiban
dan keadilan masyarakat. Oleh karena itu tersedia suatu jalan keluar yang harus
ditempuh bagi pasangan suami istri yang perkawinannya tidak tercatat yaitu
melalui pengesahan atau itsbat nikah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat
(3) Kompilasi Hukum Islam. Itsbat nikah ini harus ditempuh semata-mata untuk
memenuhi bunyi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 yang mengharuskan dilakukannya suatu pencatatan perkawinan. Akan tetapi
perlu ditegaskan bahwa perkawinan yang mereka laksanakan adalah sudah sah
sebab sudah dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu. Adanya pengesahan atau itsbat nikah menyebabkan pasangan
suami istri yang melakukan perkawinan mempunyai bukti nikah yang berupa
penetapan dari Pengadilan Agama sehingga akibat hukum yang ditimbulkan dari
perkawinan tersebut makin jelas dan dapat ditempuh jalur hukum apabila salah satu pihak, suami atau istri telah melalaikan kewajibannya sehingga dapat
mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, dapat ditarik rumusan masalah
yang meliputi 3 (tiga) hal, Pertama, bagaimana status hukum perkawinan yang
tidak tercatat dalam buku register nikah di Kantor Urusan Agama, Kedua, alasan
apa yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan
pengesahan nikah dan Ketiga, apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum
Hakim Pengadilan Agama Jember dalam memutus perkara No.
2724/Pdt.G/2007/PA.Jr. Tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui
dan mengkaji status hukum perkawinan yang tidak tercatat dalam buku register
nikah di Kantor Urusan Agama, alasan-alasan yang dapat diajukan sebagai dasar
untuk mengajukan permohonan pengesahan nikah di Pengadilan Agama, serta
hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama dalam
memutus perkara No. 2724/Pdt.G/2007/PA.Jr. Tipe penulisan skripsi yang
digunakan yaitu tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah dengan
metode pendekatan undang-undang (s
tatute approach) dan pendekatan kasus
(case approach), sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan
menggunakan metode deduktif.
Tinjauan pustaka menguraikan teori-teori yang dikeluarkan oleh para
pakar dibidang hukum serta menguraikan pengertian-pengertian yang sesuai
dengan pembahasan skripsi lebih lanjut yang meliputi: pengertian perkawinan,
tujuan perkawinan, syarat sah perkawinan, perkawinan bawah tangan, pencatatan
perkawinan, pengertian perceraian, macam-macam perceraian, faktor perceraian,
syarat sah perceraian, pengertian pengesahan nikah, tujuan pengesahan nikah dan
cara mengajukan permohonan pengesahan nikah. Sedangkan yang menjadi uraian
pembahasan terhadap pokok permasalahan yaitu mengenai status hukum
perkawinan yang tidak tercatat dalam buku register nikah di Kantor Urusan
Agama, alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan
pengesahan nikah dan hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim
Pengadilan Agama Jember dalam memutus perkara No. 2724/Pdt.G/2007/PA.Jr.
Dari pembahasan tersebut didapat beberapa kesimpulan yaitu status hukum perkawinan bawah tangan menurut hukum Islam adalah sah karena dilakukan
berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Akan tetapi status
hukumnya menurut hukum negara adalah tidak sah karena tidak dilakukan proses
pencatatan terhadap perkawinan tersebut sehingga negara tidak mengakui adanya
perkawinan tersebut. Dan untuk mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan
Agama maka terhadap perkawinan bawah tangan tersebut perlu dilakukan suatu
pengesahan nikah atau itsbat nikah sehingga dapat sah menurut hukum negara dan
dapat segera dilakukan proses perceraian di Pengadilan Agama. Dalam perkara
perceraian yang didahului dengan permohonan pengesahan nikah, hakim dalam
menjatuhkan putusan harus berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi dan fakta di
persidangan. Putusan tersebut juga harus berdasarkan pertimbangan tentang duduk
perkara dan pertimbangan tentang hukumnya.
Pada bagian akhir skripsi ini dikemukakan beberapa saran, yaitu
hendaknya suatu perkawinan dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku yaitu dilaksanakan berdasarkan hukum agama dan
dicatatkan menurut hukum negara. Akan tetapi bagi pasangan suami istri yang
sudah terlanjur melakukan perkawinan bawah tangan harus segera mengajukan
permohonan pengesahan atau itsbat nikah sehingga perkawinannya mendapatkan
pengakuan dan perlindungan hukum. | en_US |