Show simple item record

dc.contributor.authorSONNY ANGGARA WICAKSANA
dc.date.accessioned2014-01-21T02:00:37Z
dc.date.available2014-01-21T02:00:37Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM030710101178
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19245
dc.description.abstractTujuan perkawinan itu sendiri adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dipandang dari segi agama Islam, tujuan pokok dari perkawinan adalah agar kehidupan rumah tangga suami isteri menjadi tenang, tentram, penuh kasih sayang atau sakinah, mawaddah, wa rahmah. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Sehingga dengan dibatalkannya perkawinan tersebut maka akan menimbulkan akibat hukum baik terhadap status perkawinan yang pernah dilaksanakannya maupun status kedua belah pihak. Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk membahas persoalan tersebut dalam judul “PEMBATALAN PERKAWINAN YANG DISEBABKAN MEMPELAI WANITA TELAH HAMIL DI LUAR PERKAWINAN DENGAN PIHAK KETIGA (Studi Putusan Pengadilan Agama Wonosari Nomor 230/Pdt.G/2007/PA.Wno)”. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Wonosari membatalkan perkawinan dalam perkara nomor 230/Pdt.G/2007/PA.Wno. Tujuan umum penulisan skripsi ini salah satunya untuk memenuhi dan melengkapi tugas serta syarat-syarat yang diperlukan untuk meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember. Tujuan khususnya untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan adalah metode dengan tipe yuridis normatif. Dengan pendekatan masalah yaitu Pendekatan Undang-Undang (statute approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan cara mengindentifikasi fakta hukum untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan, yang selanjutnya menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi. Kesimpulan dari penulisan Skripsi ini adalah pertama pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan yang disebabkan mempelai wanita telah hamil dengan pihak ketiga menggunakan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan Jo pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar hukum. Dasar hukum tersebut muncul setelah adanya kesesuaian keterangan dari para saksi dan alat bukti yang mengarah pada fakta bahwa pada saat melangsungkan perkawinan Termohon telah hamil dan Pemohon merasa tertipu dengan keadaan diri termohon. Selain itu hakim menggunakan pasal 125 HIR untuk memutuskan perkara tersebut secara verstek mengingat pihak Termohon tidak pernah hadir dalam persidangan. Kedua bahwa pembatalan perkawinan menyebabkan adanya akibat hukum bagi para pihak. Bagi Pemohon statusnya kembali menjadi Perjaka atau bujang dan Pemohon tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak dan Termohon. Bagi Termohon status yang disandangnya adalah lajang, karena menurut kondisi sosial masyarakat kita status perawan kurang tepat. Kata perawan lebih tepat bagi wanita yang belum pernah melakukan hubungan seks. Bagi si anak nasabnya akan mengikuti garis keturunan dari ibunya sehingga anak tersebut kelak bila lahir hanya dapat mewarisi harta dari ibunya (Termohon) saja. Adapun saran yang penulis sumbangkan adalah sebagai berikut : pertama, Setiap pihak yang akan melangsungkan perkawinan diharapkan dapat bersikap terbuka dan jujur mengenai keadaan dirinya. Selain itu penulis menyarankan agar setiap petugas yang mengemban tugas untuk mengawasi jalannya perkawinan harus lebih berhati-hati dan waspada agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti perkara pembatalan perkawinan yang disebabkan mempelai wanita telah hamil di luar perkawinan dengan pihak ketiga. Kedua, Adanya akibat hukum yang ditimbulkan dari pembatalan perkawinan tersebut di atas hendaklah sebisa mungkin mempelai wanita (Termohon) melakukan perkawinan dengan pihak ketiga yang telah menghamilinya. Hal ini bertujuan agar anak dilahirkan dalam perkawinan yang sah dan statusnya menjadi anak sah dan tetap memiliki hubungan nasab dengan ayah kandungnya sesuai dengan tujuan perkawinan yang ingin dicapai.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101178;
dc.subjectPEMBATALAN PERKAWINANen_US
dc.titlePEMBATALAN PERKAWINAN YANG DISEBABKAN MEMPELAI WANITA TELAH HAMIL DI LUAR PERKAWINAN DENGAN PIHAK KETIGA (Studi Putusan Pengadilan Agama Wonosari Nomor:230/Pdt.G/2007/PA.Wno)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record