Show simple item record

dc.contributor.authorRISWANI
dc.date.accessioned2014-01-21T01:56:44Z
dc.date.available2014-01-21T01:56:44Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM040710191033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19234
dc.description.abstractPutusan hakim merupakan ”mahkota” dan ”puncak” dari perkara pidana. Karena dengan putusan tersebut diharapkan adanya pencerminan nilai-nilai keadilan dan kebenaran hakiki, hak asasi, penguasaan hukum atau fakta secara mapan, faktual, visualisasi etika, serta moralitas hakim yang bersangkutan sedangkan bagi terdakwa ”putusan hakim” ini diharapkan dapat memperoleh kepastian tentang statusnya dan sekaligus dapat mempersiapkan langkah berikutnya, apakah akan menerima putusan, melakukan upaya hukum banding/kasasi, melakukan grasi, dan sebagainya. (Lilik Mulyadi, 2007: 179). Putusan dalam perkara pidana yang diatur dalam KUHAP terdiri dari tiga macam yaitu putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pemidanaan. Berdasarkan Pasal 67 dan 244 KUHAP terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi. Namun apabila melihat fakta yang terjadi, seringkali terhadap putusan bebas ternyata diajukan upaya hukum kasasi, dengan alasan bahwa hakim pengadilan tingkat pertama keliru atau salah menerapkan hukumnya, sebagaimana yang telah terjadi dalam kasus yang akan penulis dibahas. Sebagaimana halnya dalam kasus yang dibahas penulis memiliki dua permasalahan yang mana dalam praktiknya seringkali terjadi yaitu mengenai putusan Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan (Putusan MA RI No.187/K/Pid/2006) dan upaya hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 67 dan 244 KUHAP dan asas Lex Superiori Derogat Lex Inferiori. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara putusan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana fakta yang terungkap pada persidangan dan disamping itu juga untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan asas lex superiori derogat lex inferiori sebagaimana yang terdapat dalam permasalahan skripsi ini. Metode yang digunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan beberapa pendekatan yaitu pendekatan masalah, yang digunakan Pendekatan undang-undang (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang yang berhubungan dengan kasus yang diangkat atau di permasalahkan dan Pendekatan konseptual (Conceptual Approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum. Harapan penulis yaitu mampu menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan permasalahan yang diangkat. Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa Putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa Mohammad Buhari als Asmoyo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik pada dakwaan primer maupun dakwaan subsider yang kemudian di korelasikan dengan fakta yang terungkap di persidangan, dengan memperhatikan alat bukti yang diajukan ke muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah tepat yakni terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan (vrijspraak) oleh Majelis Hakim. Sedangkan upaya hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) jelas bertentangan dengan asas lex superiori derogat lex inferiori, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No.10 Tahun 2004 tentang hierarki peraturan perundang-undangan. Hal itu dapat dilihat dari dasar hukum pengajuan upaya kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) yaitu 19 Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No.M.14PW.07.03 Tahun 1983 dan Yurisprudensi tetap No. 275 K/Pid/1983 dengan Pasal 244 KUHAP.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710191033;
dc.subjectUPAYA HUKUM KASASIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS KAITANNYA DENGAN PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI (PUTUSAN MA RI No.187 K/Pid/2006)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record