dc.description.abstract | Indonesia sebagai salah satu negara hukum, pada dewasa ini prinsip
pemisahan kekuasaan dikembangkan sebagai cabang kekuasaan yang terpisah satu
sama lain dengan disertai prinsip hubungan pengawasan dan keseimbangan (check
and balances) antar lembaga negara. Dinamika-dinamika yang ada dalam proses
kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan pernah lepas dari suatu perubahan,
baik itu mengenai kekuasaan negara maupun mengenai sistem ketatanegaraan.
Indonesia dalam era reformasi dimunculkan gagasan untuk merubah konstitusi
sebagai tuntutan terutama reformasi hukum. Hak menguji (toetsingrecht) atau di
negara lain disebut “judicial review” merupakan salah satu fungsi dari Mahkamah
Agung yang biasanya diatur dalam UUD/Konstitusi masing-masing negara hukum,
tetapi terdapat juga yang tidak secara ekplisit terdapat dalam konstitusinya.
Pengaturan hak menguji (toetsingrecht) dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan suatu hal yang dinanti-nantikan oleh
pemerhati Hukum. Munculnya lembaga baru yang diakibatkan oleh diamandemennya
UUD 1945 mengakibatkan kewenangan lembaga yudicial juga berubah. Perubahan
yang paling menonjol adalah lahirnya Mahkamah Konstitusi yang melaksanakan
kekuasaan menguji suatu bagian peraturan perundang-undangan tersebut. Hal ini
tentunya juga menimbulkan kewenangan-kewenangan baru dalam kekuasaan
kehakiman khususnya bagi Mahkamah Agung mengenai hak menguji (toetsingrecht).
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk
mengetahui Bagaimana pertanggungjawaban KPUD dalam pelaksanaan pemilihan
kepala daerah sebelum dan setelah adanya putusan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi dan untuk mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan pemilihan kepala
daerah langsung yang diakibatkan dengan adanya Amandemen UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
yuridis normatif dengan analisa secara diskriptif kualitatif. Sumber bahan hukum
diperoleh dari berbagai kajian ilmiah, seperti tulisan ilmiah maupun sumber bahan
hukum lain yang mendukung penulisan skripsi ini. Pengumpulan bahan hukum
dilakukan dengan cara studi pustaka. Fakta skripsi ini adalah porses dan pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dilihat dari undang-undang yang mengaturnya yaitu antara
pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada masa sebelum lahirnya orde baru, sampai
pada masa reformasi hingga lahirnya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan menitik beratkan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kota Batu
sebagia acuan. Dasar hukum dalam penulisan skripsi ini adalah UUD 1945, Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah. PP No. 17 Tahu 2005 tentang Perubahan atas PP No. 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Putusan Perkara Nomor 073/PPU-II/2004
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Kesimpulan skripsi ini adalah proses jalan terbaik dalam pemilihan kepala
daerah yaitu perimbangan antara UU No 32 tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala
Daerah sebelum dan setelah adanya judicial review terhadap UUD 1945 dengan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai pelaksanaan dari putusan
Mahkamah Konstitusi. Serta alternatif yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan
pemilihan kepala daerah jika terdapat kesalahan ataupun pelanggaran baik berupa tata
cara maupun prosedurnya. Langkah terbaik dalam pelaksanaan pemilihan kepala
daerah lansung untuk masa yang akan datang. | en_US |