dc.description.abstract | Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai
nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Hal tersebut
dikarenakan fungsi perbankan di satu sisi sebagai penghimpun dana (debitur), di
sisi lain sebagai penyalur dana (kreditur). Bertitik tolak dari fungsi perbankan
tersebut, ternyata dalam praktek hukum timbul perkara yang berkaitan dengan
fungsi bank sebagai penghimpun dana sebagaimana yang terurai dalam Putusan
Pengadilan Negeri Nomor: 377/Pdt.G/1981/PNSby, Putusan Pengadilan Tinggi
Nomor: 850/Pdt/1982/PTSby, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor: 3139K/Pdt/1984/MARI. Penelusuran terhadap putusan- putusan tersebut
di atas ditemukan permasalahan sebagai berikut: bagaimanakah ratio decidendi
Pengadilan Negeri Nomor 377/Pdt.G/1981/PNSby tentang pengumuman bank
sebagai bentuk persetujuan novasi?; bagaimanakah ratio decidendi Pengadilan
Tinggi Nomor 850/Pdt/1982/PTSby sehingga memberikan amar menguatkan
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 377/Pdt.G/1981/PNSby?;bagaimanakah ratio
decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3139K/Pdt/1984/MARI
tentang penetapan hakim sebagai dasar persetujuan novasi dalam bentuk
pengumuman bank?
Tujuan dari penulisan ini ada 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai oleh penulis dalam skripsi ini
adalah: untuk mengkaji dan menganalisis ratio decidendi Pengadilan Negeri
Nomor 377/Pdt.G/1981/PNSby tentang pengumuman bank sebagai bentuk
persetujuan novasi; untuk mengkaji dan menganalisis ratio decidendi Pengadilan
Tinggi Nomor 850/Pdt/1982/PTSby sehingga memberikan amar menguatkan
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 377/Pdt.G/1981/PNSby; untuk mengkaji dan
menganalisis ratio decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
3139K/Pdt/1984/MARI tentang penetapan hakim sebagai dasar persetujuan
novasi dalam bentuk pengumuman bank.
Metode Penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah merupakan tipe
penelitian yuridis normatif, metode penelitiannya dengan menggunakan
pendekatan perundang- undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konsep (conseptual approach). Adapun bahan hukum
dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Analisa bahan hukum dilakukan secara bertahap, yakni inventarisasi
hukum positif, mengklasifikasikan, selanjutnya menganalisanya menggunakan
logika hukum, asas- asas hukum, serta penafsiran hukum yang secara preskripsi
dapat menjawab permasalahan yang diajukan.
Adapun hasil dari penulisan ini adalah: 1) ratio decidendi Pengadilan
Negeri Nomor 377/Pdt.G/1981/PNSby tentang pengumuman bank sebagai
persetujuan novasi adalah bahwa pengumuman bank dikonstatir sebagai
penawaran pembaharuan hutang atau novasi, dimana Pengadilan Negeri
menggunakan metode subsumptif dan interpretasi gramatikal sesuai Pasal
1413 BW; Pengadilan Negeri dalam ratio decidendinya terhadap pembayaran
bank (tergugat) tanpa persetujuan penggugat dikwalifisir sebagai persetujuan
novasi, dimana ratio decidendi tersebut tidak memenuhi Pasal 1320 BW;
Penetapan Hakim Nomor: 178/S.P./1976 yang dijadikan dasar dikeluarkannya
pengumuman bank bertentangan dengan Hukum Acara Perdata; 2) Ratio
decidendi Pengadilan Tinggi Nomor 850/Pdt/1982/PTSby yang memberikan amar
menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 377/Pdt.G/1981/PNSby adalah:
terhadap alat bukti berupa formulir pengumuman bank terdapat perbedaan ratio
decidendi antara Pengadilan Tinggi dengan Pengadilan Negeri; terdapat
kontradiksi dalam ratio decidendi antara Pengadilan Tinggi dan Pengadilan
Negeri, yaitu: a) mengenai alat bukti formulir pengumuman bank, dimana
Pengadilan Negeri menggunakan interpretasi secara analog, b) mengenai
tanggung jawab pembayaran uang deposito kepada penggugat dari tergugat; 3)
ratio decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
3139K/Pdt/1984/MARI tentang Penetapan Hakim Sebagai Dasar Persetujuan
Novasi adalah: MARI menggunakan interpretasi restriktif sehingga hakim tidak
berwenang sebagai mediator karena undang- undang belum mengaturnya,
tindakan pengugat menerima pembayaran kembali uang deposito merupakan
suatu kesesatan/ kekeliruan hukum (rechtsdwaling).
Penulis memberikan saran kepada hakim dan masyarakat umum agar
hakim lebih teliti dalam memeriksa perkara yang diajukan kepadanya, sehingga dapat memberikan pertimbangan hukum yang dirasa adil bagi para pihak, serta
dalam memutus perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan kewenangan
yang diberikan kepadanya. serta bagi pencari keadilan agar memahami tujuan
penetapan hakim dan pembaharuan hutang atau novasi sebelum mengajukan
permohonan ke Pengadilan Negeri. | en_US |