ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR PADA INVESTASI REKSA DANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
Abstract
Peran investor dalam pasar modal sangat penting dan merupakan salah satu
pelaku utama, karena dari berbagai pelaku dalam pasar modal, investor adalah pihak
yang membawa uang masuk ke dalam pasar modal, sehingga tanpa investor tak ada
pasar modal. Sebagian besar investor dalam pasar modal merupakan para pemegang
saham minoritas perusahaan tersebut sehingga merupakan pihak yang lemah
posisinya dalam pemungutan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
tersebut.
Berdasarkan kenyataan tersebut maka investor hanya akan menginvestasikan
dananya dalam bentuk pembelian saham perusahaan jika terdapat perlindungan
hukum baginya berdasarkan peraturan yang berlaku. Informasi material mengenai
perusahaan yang melakukan penawaran umum saham sangat dibutuhkan oleh investor
dalam melakukan analisis yang tepat mengenai kondisi usaha perusahaan tersebut
untuk sampai pada keputusan membeli atau tidak saham perusahaan yang ditawarkan
tesebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]