KAJIAN YURIDIS TENTANG PERKAWINAN MUT’AH (KONTRAK) DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, golongan dan agama.
Heteroginitas masyarakat Indonesia sangat memungkinkan terjadinya perkawinan
mut'ah. Dari segi hukum positif dalam hal ini adalah Undang-Undang Perkawinan
dalam Pasal 1 disebutkan bahwa, perkawinan adalah “Ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan
Yang Maha Esa”. Berdasarkan pengertian tersebut, maka perkawinan tidak boleh
dilakukan hanya dalam waktu tertentu saja, misalnya Perkawinan mut’ah. Dalam
hukum positif itu perkawinan kontrak adalah dilarang karena selain tidak sesuai
dengan Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan juga bertentangan dengan nilai
budaya dan nilai keadilan. Dalam Hukum Islam juga ada pengaturan mengenai
kawin mut'ah. Di dalam Al-Qur’an surat Al-Nisa' ayat 24. Walaupun sudah ada
pengaturan sedemikian rupa baik dalam Hukum Islam maupun Hukum positif,
kenyataannya banyak sekali terjadi perkawinan mut'ah. Dengan adanya
perkawinan mut'ah ini maka membawa akibat hukum bagi perkawinan mut'ah itu
sendiri. Akibat hukum di sini dibagi 2 (dua) yaitu akibat hukum yang di tinjau
dalam hal waris dan nasab anak. Berdasarkan uraian tersebut, Penulis tertarik
untuk menulis skripsi dengan judul: “ Kajian Yuridis Tentang Perkawinan
Mut'ah (kontrak) dan Akibat Hukumnya Menurut Perspektif Hukum
Islam”. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah,
bagaimanakah Legalitas perkawinan mut'ah (kontrak) menurut Hukum Positif dan
Hukum Islam serta akibat hukum dari perkawinan mut'ah (kontrak) dalam hal
waris dan dalam hal nasab anak.
Tujuan umum penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi sebagian dari
syarat-syarat dan tugas akademis yang bersifat mutlak; sebagai sarana untuk
mengembangkan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan; memberikan
sumbangan karya tulis ilmiah kepada almamater dan tujuan khusus yang hendak
dicapai adalah untuk menjawab rumusan masalah yang telah ditetapkan.
Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer
yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah: Al Qur’an dan Al Hadist, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang PokokPokok
Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan
Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berhubungan dengan permasalahan
yang dibahas. Sumber Bahan Hukum Sekunder berupa semua publikasi tentang
hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang
hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, dan komentar-komentar
atas putusan pengadilan. Sumber bahan non hukum merupakan bahan yang dapat
membantu dalam penelitian hukum. Bahan non hukum dalam penelitian hukum
dapat berupa wawancara, dialog, kesaksian ahli hukum di pengadilan, seminar,
ceramah, bahan kuliah, dan bahan-bahan yang diambil dari media cyber misalnya
internet. Bahan non hukum dalam penulisan skripsi ini berupa bahan-bahan yang
di dapat dari internet.
Kesimpulan yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini, bahwa
perkawinan mut'ah dalam Hukum Positif dilarang. Berdasarkan Hukum Islam
terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengharamkan dan menghalalkan kawin
mut'ah. Dalam hal waris, istri yang dikawini secara mut'ah tidak mendapat harta
warisan, tetapi anak yang lahir dari perkawinan mut'ah berhak menerima bagian
harta peninggalan (dari ayah dan ibunya).
Saran yang dapat diberikan ada 2, yaitu bagi pemerintah dan bagi
masyarakat sebagai individu. Bagi pemerintah, hendaknya peraturan mengenai
perkawinan mut'ah dipertegas dengan membuat sebuah peraturan PerundangUndangan
khusus untuk membahas mengenai masalah perkawinan mut'ah.
Selanjutnya bagi masyarakat sebagai seorang individu, hendaknya menjauhi atau
menghindari kawin mut'ah karena kawin adalah kawin yang dibatasi oleh waktu
yang tidak bersifat kekal dan abadi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6211]