dc.description.abstract | Tanah mempunyai peranan yang penting dalam hidup manusia. Setiap
orang tentu memerlukan tanah, bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk
matipun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Jumlah luasnya tanah yang
dapat dikuasai oleh manusia terbatas sekali, sedangkan jumlah manusia yang
berhajat terhadap tanah senantiasa bertambah. (Saleh, 1997:7)
Indonesia merupakan negara yang besar, yang terdiri dari berbagai macam
suku, agama, ras dan kepercayaan. Telah diketahui agama islam merupakan
agama yang paling banyak pemeluknya. Dalam hal ini Negara Indonesia
mayoritas penduduknya memeluk agama islam. Oleh sebab itu sarana peribadatan
sangat diperlukan untuk menunjang pelaksanaan peribadatan. Wakaf merupakan
salah satu tuntutan ajaran Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat
dalam rangka ibadah ijtima'iyah (ibadah sosial). Karena wakaf adalah ibadah,
maka tujuan utamanya adalah pengabdian kepada Allah Swt dan ihklas karena
mencari ridha-Nya.
Pengaturan tentang tanah wakaf (Perwakafan Tanah) ditentuakan pada
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (LNRI Tahun 2004 No. 159,
TLN No. 4459).
Oleh karena itu, judul skripsi ini adalah TINJAUAN YURIDIS
PELEPASAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK WAKAF GUNA
PEMBANGUNAN MASJID DI KELURAHAN KERTOSARI
KECAMATAN BANYUWANGI KABUPATEN BANYUWANGI. penulis
juga memberikan batasan ruang lingkup hanya mengenai pelaksanaan pelepasan
hak milik atas tanah untuk Wakaf guna pembangunan masjid di Kelurahan
Kertosari Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi.
Rumasan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana prosedur pelepasan
hak milik atas tanah untuk wakaf di Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi
Kabupaten Banyuwangi; siapa pihak yang menerima pelepasan hak milik atas
tanah untuk wakaf, serta kendala dan upaya yang terjadi dalam pelepasan Hak
Milik Atas Tanah Untuk Wakaf di Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi
Kabupaten Banyuwangi.
Manfaat yang diharapkan dapat dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah
Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pelepasan hak milik atas tanah untuk
wakaf di Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi.
Untuk mengetahui siapa Pihak Yang Menerima Pelepasan Hak Milik Atas Tanah
Untuk Wakaf, serta Untuk menjelaskan dan mengetahui kendala dan upaya yang
digunakan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pelepasan hak
milik atas tanah untuk wakaf di Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi
Kabupaten Banyuwangi tersebut.
Metode Pendekatan yang digunakan untuk memahami permasalahan
dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Metode pengumpulan data yang
digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah dengan cara wawancara dan studi
bahan kepustakaan Data yang diperoleh baik dari wawancara maupun studi dokumen atau bahan pustaka kemudian diolah dan dianalisa secara deskriptif
kualitatif.
Secara keseluruhan, uraian dalam skripsi ini memberikan hasil bahwa
pelaksanaan pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf di Kelurahan Kertosari
Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi adalah Bahwa prosedur
pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf harus dilakukan didepan Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Dalam hal ini Wakif harus menghadap ke PPAIW
untuk mengikrarkan wakaf dan diserahkan kepada Nadzir selaku pihak yang
menerima wakaf di hadiri 2 orang saksi, setelah ikrar wakaf dilakukan maka
PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) membuat akta ikrar wakaf yang
harus ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/atau Mauquf
alaih disahkan oleh PPAIW. Setelah semua selesai, maka PPAIW mengajukan
surat permohonan pendaftaran tanah kepada kantor pertanahan Kabupaten/Kota
Banyuwangi guna mengubah status kepemilikan tanah hak milik menjadi tanah
wakaf.
Bahwa pihak yang dapat menerima tanah wakaf disebut sebagai nadzir.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, nadzir yang dapat menerima tanah
wakaf dapat berupa nadzir perseorangan maupun nadzir yang berbentuk badan
hukum. Seorang nadzir yang mendapat tanah wakaf harus mengurus dan
mengelola tanah wakaf sesuai dengan peruntukan tanah wakaf tersebut, nadzir
dilarang untuk mempergunakan tanah wakaf diluar peruntukan awalnya dan
nadzir bukanlah bertindak sebagai pemilik tanah wakaf.
Bahwa dalam pelaksanaan pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf di
Kelurahan Kertosari Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi ditemui
beberapa kendala, yang antara lain berupa kurangnya kesadaran masyarakat
terhadap arti pentingnya sertipikat tanah, tenaga teknis yamg kurang memadai,
minimnya peralatan dalam proses pendataan dan pendaftaran tanah, cara kerja
petugas pendaftaran tanah yang kurang dimengerti oleh masyarakat, mahalnya
biaya pendaftaran tanah, waktu penerbitan sertipikat relatif lama. Sedangkan
upaya-upaya yang ditempuh untuk mengatasi kendala yang terjadi dalam
pelaksanaan pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf diantaranya adalah
mengadakan penyuluhan kepada masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran
tanah wakaf guna memperoleh sertipikat, memberikan memberikan rangsangan
berupa keringanan biaya pendaftaran tanah, memberikan suatu penyuluhan hukum
kepada masyarakat berkenaan dengan pentingnya pelaksanaan pendaftaran tanah
Kesimpulan yang bisa penulis ambil bahwa prosedur pelaksanaan
pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf di Kelurahan Kertosari Kecamatan
Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi harus dilakukan didepan Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf. Dalam hal ini Wakif harus menghadap ke PPAIW untuk
mengikrarkan wakaf dan diserahkan kepada Nadzir selaku pihak yang menerima
wakaf di hadiri 2 orang saksi, setelah ikrar wakaf dilakukan maka PPAIW
(Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) membuat akta ikrar wakaf yang harus
ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang saksi, dan/atau Mauquf alaih
disahkan oleh PPAIW. Setelah semua selesai, maka PPAIW mengajukan surat
permohonan pendaftaran tanah kepada kantor pertanahan Kabupaten/Kota Banyuwangi guna mengubah status kepemilikan tanah hak milik menjadi tanah
wakaf.
Sedangkan pihak yang dapat menerima tanah wakaf disebut sebagai
nadzir. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, nadzir yang dapat menerima
tanah wakaf dapat berupa nadzir perseorangan maupun nadzir yang berbentuk
badan hukum. Seorang nadzir yang mendapat tanah wakaf harus mengurus dan
mengelola tanah wakaf sesuai dengan peruntukan tanah wakaf tersebut, nadzir
dilarang untuk mempergunakan tanah wakaf diluar peruntukan awalnya dan
nadzir bukanlah bertindak sebagai pemilik tanah wakaf.
kendala yang ada antara lain berupa kurangnya kesadaran masyarakat
terhadap arti pentingnya sertipikat tanah, tenaga teknis yamg kurang memadai,
minimnya peralatan dalam proses pendataan dan pendaftaran tanah, cara kerja
petugas pendaftaran tanah yang kurang dimengerti oleh masyarakat, mahalnya
biaya pendaftaran tanah, waktu penerbitan sertipikat relatif lama. Sedangkan
upaya-upaya yang ditempuh untuk mengatasi kendala yang terjadi dalam
pelaksanaan pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf diantaranya adalah
mengadakan penyuluhan kepada masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran
tanah wakaf guna memperoleh sertipikat, memberikan memberikan rangsangan
berupa keringanan biaya pendaftaran tanah, memberikan suatu penyuluhan hukum
kepada masyarakat berkenaan dengan pentingnya pelaksanaan pendaftaran tanah
Saran yang bisa penyusun sampaikan demi lancarnya proses pelaksanaan
pelepasan hak milik atas tanah untuk wakaf ini adalah Kepada masyarakat
umumnya dan umat islam khususnya hendaklah lebih menyadari bahwa peranan
tanah wakaf sangat penting artinya bagi kelangsungan hidup keagamaan
khususnya bagi umat Islam sendiri, untuk itu perlu memberi dorongan dalam
rangka pensertipikatan dan pendaftaran tanah wakaf yang ada dilingkungannya
agar letak dan penggunaan tanah wakaf lebih jelas. Dalam pelaksanaan
perwakafan khususnya di Kabupaten Banyuwangi sangat dibutuhkan sekali
partisipasi masyarakat didalamnya, serta peran aktif Wakif dan juga Nadzir dalam
upaya untuk melaksanakan perwakafan tanah milik yang sesuai dengan UndangUndang
Nomor 41 Tahun 2004 (LNRI Tahun 2004 No. 159, TLN No. 4459).
Bahwa meskipun tanah wakaf tersebut sudah diserahkan kepada Nadzir untuk
dikelola, masyarakat juga harus mengawasi agar tanah wakaf tidak berubah fungsi
dan tidak berubah menjadi hak milik. Untuk itu perawatan tehadap tanah wakaf
harus di sosialisasikan pada masyarakat selanjutnya. | en_US |