| dc.description.abstract | Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 
2008  tentang Kecamatan disebutkan bahwa : Pembentukan Kecamatan adalah 
pemberian  status  pada  wilayah  tertentu  sebagai  kecamatan  di  wilayah Kabupaten/Kota.  Selanjutnya  dalam  Pasal 2  ayat (1)  disebutkan  bahwa : 
Pembentukan Kecamatan dapat berupa pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 
(dua) kecamatan atau lebih, dan/atau penyatuan wilayah desa dan/atau kelurahan dari 
beberapa kecamatan. Dalam usaha mendorong perkembangan wilayah, suatu daerah 
dituntut untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dengan menggali 
potensi-potensi  sumber  daya  yang  dimiliki  guna  pembiayaan  daerah  serta 
mengefektifkan  pelaksanaan  pembangunan  daerah,  yang  pada  akhirnya  dapat 
dikembangkan sebagai sektor ekonomi basis dan ekonomi unggulan yang memiliki 
daya saing dalam persaingan ekonomi global.   Daerah pemekaran dituntut untuk 
mampu merintis dan mengembangkan kemampuan untuk    membangun dengan 
melakukan langkah-langkah terobosan. Tantangan bagi daerah hasil pemekaran 
adalah kemampuan untuk mendanai dan mengelola keuangan sendiri. Untuk itu, 
dalam  waktu  dua  tahun,  kabupaten/  kota  baru  harus  mampu  melepaskan 
ketergantungan keuangan dari daerah induk dan provinsi, sehingga tidak lagi menjadi 
beban bagi pemerintah daerah induk dan provinsi. Permasalahan dalam skripsi ini 
meliputi 2 (dua)  hal  yaitu ; (1)  apakah  yang  melatarbelakangi  pelaksanaan 
pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Bondowoso ? dan (2) apakah kendala 
dalam pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Bondowoso ? 
	Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk 
memenuhi syarat-syarat dan tugas  guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada 
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam 
bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Sedangkan tujuan khusus dalam 
penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan memahami latar belakang 
pelaksanaan pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Bondowoso dan kendala 
dalam pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Bondowoso. Guna mendukung 
tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-
jawabkan,  maka  metode  penelitian  dalam  penulisan  skripsi  ini  menggunakan 
pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). 
Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa ; Kabupaten Bondowoso 
terbagi  menjadi	17  kecamatan,	10  kelurahan  dan	182  desa.  Setelah  adanya
pemekaran  wilayah  sejak  tahun	2007  Kabupaten  Bondowoso  terbagi  atas	23
kecamatan,	10  kelurahan,  dan	209  desa.  Latar  belakang  pemekaran  wilayah
kecamatan  adalah  untuk  meningkatkan  pelayanan  publik  guna  mempercepat 
terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selain itu, hal lain adalah menyangkut 
kemudahan dalam pelayanan administrasi kecamatan serta dapat mengupayakan 
pembangunan kecamatan dengan baik. Hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan 
pemekaran wilayah kecamatan adalah karena masih banyak meninggalkan masalah 
antara lain menyangkut kesiapan sumber daya manusia aparatur kecamatan, kesiapan 
sarana dan prasarana desa, anggaran keuangan kecamatan dan beberapa hal yang lain 
dalam rangka kemandirian sebuah kecamatan. Semua kalangan tentu setuju jika 
pemekaran daerah murni sebagai wujud untuk melakukan percepatan dalam upaya 
mensejahterakan masyarakat. Namun banyak pemekaran daerah dijadikan sebagai 
ajang untuk kepentingan segelintir elite yang ada di suatu daerah. Karena dengan 
terbentuknya daerah baru, akan melahirkan banyak jabatan baru, baik kepala daerah, 
kepala dinas, DPRD, PNS baru, pembangunan kantor-kantor baru dan lainnya. 
Saran yang diberikan bahwa ; Pemekaran daerah yang tidak direncanakan 
dengan baik, hasilnya tidak akan baik. Pemekaran harus dengan semangat yang 
muncul dari bawah, murni aspirasi masyarakat, buttom up planning dan diharapkan 
bukan kehendak pejabat, top down planning. Ada beberapa hal yang menjadi 
rekomendasi (catatan) dalam pemekaran daerah kedepan, antara lain : Perketat syarat 
pemekaran daerah, sehingga diharapkan daerah otonom baru yang dibentuk benar-
benar “berkualitas”, Jangan langsung menjadikan sebagai daerah otonom baru, tapi 
dapat mengadopsi konsep orde baru, dimana sebelum menjadi daerah otonom, suatu 
daerah menjadi daerah administratif dulu. Setelah beberapa tahun baru dievaluasi, 
apakah layak jadi daerah otonom jika tidak kembali dilebur dengan daerah induk. 
Perlu ada moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah. Sebelum daerah 
otonom baru saat ini dievaluasi secara menyeluruh, maka belum ada pemekaran 
daerah. | en_US |