dc.description.abstract | Perkawinan merupakan titik tolak dari pembentukan keluarga, sedangkan
keluarga merupakan unit terkecil dari suatu bangsa. Oleh karena itu perkawinan
memegang peranan penting dalam pembentukan keluarga, bahkan menentukan
masa depan suatu negara. Sangatlah tepat apabila perkawinan itu dikatakan
sebagai suatu ikatan perjanjian yang suci untuk hidup bersama sebagai suami
isteri dan jika terbukti bahwa salah satu pihak dari suami isteri itu tidak dapat
memenuhi perjanjian tersebut karena adanya alasan tertentu, maka jalan yang
ditempuh adalah dengan jalan perceraian. Perceraian inipun merupakan jalan
terakhir jika usaha perdamaian diantara kedua belah pihak sudah tidak dapat
dilakukan lagi. Akibat hukum dari perceraian itu sendiri meliputi tentang status
suami isteri, kedudukan harta benda dan kedudukan anak, khususnya anak yang
belum dewasa atau belum cukup umur. Banyak anak yang terlantar akibat
perceraian orang tuanya. Anak selalu berada pada posisi yang dirugikan setiap
kali terjadi perceraian orang tuanya. Untuk itu diperlukan adanya suatu kepastian
hukum tentang kedudukan anak menurut hukum setelah kedua orang tuanya
bercerai, apakah si anak berada dalam asuhan ibu ataukah dalam asuhan ayahnya.
Dari latar belakang itulah maka penulis tertarik untuk menyusun skripsi dengan
judul “Aspek Hukum Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Akibat Perceraian
Menurut Sistem Hukum Perkawinan”.
Dalam penyusunan skripsi ini terdapat dua rumusan masalah yang penulis
angkat, yaitu siapakah yang berhak mempunyai hak asuh anak di bawah umur
akibat perceraian dan bagaimana penyelesaiannya apabila terjadi perselisihan
terhadap hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian.
Berawal dari permasalahan tersebut, dalam penulisan skripsi ini selain
bertujuan sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Jember, juga bertujuan untuk mengetahui dan memahami
siapakah pihak yang berhak mempunyai hak asuh anak di bawah umur akibat
perceraian, dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaiannya apabila terjadi
perselisihan terhadap hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
yaitu pendekatan masalah dengan melakukan kajian-kajian terhadap Perundangundangan,
teori-teori hukum, dan yurisprudensi yang berhubungan dengan
permasalahan. Sedangkan sumber bahan hukum yang dipakai adalah sumber
bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Adapun pendekatan masalah
dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan dua pendekatan, yaitu
Pendekatan Undang-undang (statute approach) dan Pendekatan konseptual
(conceptual approach), analisa bahan hukumnya dengan menggunakan metode
deduktif.
Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa hak asuh anak
(hadlonah) terhadap anak yang belum cukup umur berada pada ibunya, tetapi
setelah anak tersebut baligh maka memiliki hak untuk dapat memilih untuk tetap
tinggal bersama ibunya ataukah bersama ayahnya. Dalam hal terjadinya suatu
perselisihan, maka langkah awal yang harus di tempuh adalah dengan cara
musyawarah. Jika musyawarah tidak menemukan jalan keluar, maka
penyelesaiannya melalui Pengadilan. Maka dari itu, hakim memiliki beberapa
pertimbangan hukum yang dipergunakan untuk memutus perkara hadlonah
apabila nantinya terjadi suatu perselisihan tanpa mengabaikan kepentingan dari si
anak itu sendiri. Untuk itu, maka penulis menyarankan agar orang tua yang
bercerai harus bisa bersikap bijaksana dalam menerima setiap putusan yang
ditimbulkan akibat adanya suatu perselisihan dalam masalah hadlonah tersebut. | en_US |