HAK JAMSOSTEK PEKERJA/BURUH BORONGAN DI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI
Abstract
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah
memberikan landasan yang kuat atas kedudukan dan perencanaan tenaga kerja
dan informasi ketenagakerjaan. Istilah buruh sejak dahulu sudah populer dan kini
masih sering dipakai sebagai sebutan untuk kelompok tenaga kerja yang sedang
memperjuangkan kesehjateraan diri dan keluarga Pada masa Demokrasi dan era
globalisasi saat ini yang akrab dengan dunia ekonomi kapitalistik yang cenderung
eksploratif saat ini telah memberikan perubahan mendasar pada tatanan
masyarakat dunia usaha, ditambah lagi dengan krisis global yang berdampak pada
pelaku usaha untuk mengurangi beberapa fasilitas yang diberikan kepada
pekerja/buruh terutama menyangkut pengupahan. Faktanya bagi buruh upah
merupakan sumber penghasilan utama dalam memenuhi kebutuhan hidup diri dan
keluarga. Besar kecilnya upah akan sangat menentukan kelangsungan hidup
sekaligus ukuran kepuasan dan kesejahteraan mereka. Pencapaian kepuasan
kesejahteraan mereka tercemin dari kemampuan (daya beli) upah yang dia terima
guna memenuhi kebutuhan, bukan hanya menyangkut upah, tetapi juga hak-hak
normativ buruh lainnya. Seperti Jaminan Sosial, jaminan kecelakaan kerja, hari
tua, Jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan kematian, serta hak-hak
lainnya, karena itu perlu adanya suatu perlindungan hukum yang nyata guna
pencapaian kesejahteraan buruh.
Permasalahan dari skripsi ini adalah Apakah hak Jamsostek bagi
pekerja/buruh borongan di PT. Perkebunan Nusantara XI (persero) PG Djatiroto
telah diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan; Apakah kendala-kendala dalam pemberian jamsostek bagi
pekerja/buruh borongan di PT. Perkebunan Nusantara XI (persero) PG Djatiroto serta penyelesaiannya. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui
dan memahami konsistensi dalam perlindungan hukum dalam pemberian Jaminan
Sosial terhadap pekerja/buruh borongan di PT Pekebunan Nusantara XI (persero) PG Djatiroto dan untuk mengetahui kendala-kendala yang muncul dalam upaya
penyelesaian dan solusi untuk mengatasi suatu permaslahannya.
Perlindungan buruh ini tidak hanya dilakukan untuk pekerja/buruh tetap
saja tetapi juga buruh/pekerja tidak tetap termasuk pekerja/buruh borongan,seperti
yang terjadi di PT. Perkebunan Nusantara XI (persero) PG Djatiroto. Salah satu
permasalahan yang muncul ketika ditemukan fakta telah terjadi transaksi jual beli
status pekerja di PT. Perkebunan Nusantara XI (persero) PG Djatiroto. Dampak
dari jual beli status pekerja/buruh borongan tersebut adalah menyangkut tentang
aspek perlindungan Hak Jaminan Sosial yang belum terlaksana dengan baik bagi
pekerja/buruh yang telah bekerja lama atau tidak lama yang berada di PT.
Perkebunan NusantaraXI (persero) PG Djatiroto.
Pemberian jaminan sosial yang dilakukan pihak PT. Perkebunan
Nusantara XI (persero) PG Djatiroto representasi dari Negara dalam kapasitasnya
sebagai Badan Usaha Milik Negara seharusnya memberikan contoh dan
komitmen didalam menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk menciptakan rasa keadilan dan menciptakan
suatu kepastian hukum yang kongkrit melakukan suatu percepatan law reform
baik dalam suatu Undang-Undang Ketenagakerjaan ataupun dalam regulasi dalam
pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, sehingga membuat aturan yang tegas
dalam perlindungan pekerja/buruh borongan dalam menerima hak-haknya serta
kepastian Jaminan Sosial. Misalnya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, agar
pekerja/buruh borongan di PT. Perkebunan Nusantara XI (persero) PG Djatiroto mendapatkan kesejahteraan hidup yang layak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]