PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM MENCEGAH DAN MEMINIMALISIR KERUGIAN YANG DIDERITA TERTANGGUNG PADA PT. ASURANSI JIWA SRAYA BRANCH OFFICE JEMBER
Abstract
Keberadaan risiko-risiko yang dapat menimpa jiwa maupun harta benda
menimbulkan masalah tersendiri bagi manusia. Untuk memberikan ketenangan
bagi hidupnya, sebagian manusia lebih memilih aman dengan mengasuransikan
dirinya kepada perusahaan asuransi jiwa. Perusahaan Asuransi sebagaimana
halnya diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian dengan menerima Asuransi akan memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang mungkin akan derita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa tidak pasti
atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perusahaan Asuransi jiwa sebagai lembaga pengalihan risiko, tentunya
memiliki metode-metode tertentu dalam menangani risiko. Metode penanganan
risiko tersebut yang dinamakan manajemen risiko, dimana di dalamnya terdapat
beberapa tahapan yaitu identifikasi risiko, analisa risiko, dan yang terakhir adalah
pengawasan risiko.
Dalam menilai terjadinya kerugian, perusahaan asuransi sering
menggunakan pengalaman atas kejadian yang sama dimasa lalu. Bahwa
penerapan manajemen risiko dalam Asuransi Jiwa dimaksudkan agar tertanggung
terbebas dari risiko yang dapat menimpanya. Bahwa berkaitan dengan hambatanhambatan
yang terjadi pada penerapan manajemen risiko, Perusahaan Asuransi
Jiwa Sraya akan meningkatkan pengawasan risiko, maupun berbagai himbauan
untuk melakukan pola hidup sehat. Dalam skripsi ini penulis memberikan saran
yaitu diharapkan adanya keseriusan yang lebih mendaam lagi bagi kedua belah
pihak yakni penanggung dan tertanggung dalam penerapan manajemen risiko
sehingga tercipta suatu kondisi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Dimana tertanggung dapat terhindar dari risiko yang dapa menimpanya sedangkan
penanggung juga tidak akan kehilangan keuntungan yang diharapkan dengan tidak
perlu membayar klaim Asuransi jika tertanggung menderita kerugian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]